|
Menu Close Menu

Legal Developer Buka Suara Terkait Polemik Makam di Perumahan Istana Mentari Cemengkalang

Senin, 05 Januari 2026 | 13.49 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Sidoarjo.(Dok/Istimewa) . 
Lensajatim.id, SidoarjoPolemik pembangunan makam di kawasan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Pemakaman almarhum Rudi di atas lahan komersial perumahan memicu benturan antara penegakan aturan tata ruang dengan pertimbangan kemanusiaan serta kebutuhan warga.


Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (30/12/2025). Hearing dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih bersama Komisi A dan Komisi D, serta menghadirkan perwakilan warga, keluarga almarhum, pihak developer, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dalam forum tersebut, perbedaan pandangan mengemuka. Sebagian warga menyatakan keberatan atas keberadaan makam di lahan zona niaga, sementara kelompok lain mendukung dengan alasan kemanusiaan. Peran Ketua RW setempat turut menjadi sorotan karena disebut mendorong pemakaman di lahan yang tidak sesuai peruntukan.


Legal Developer Perumahan Istana Mentari, Anwar Nuris, menjelaskan bahwa polemik bermula dari wafatnya salah satu warga pada 14 Desember 2025. Almarhum diketahui memiliki wasiat agar dimakamkan di area pemakaman Islam yang lokasinya dekat dengan perumahan.


“Pihak ahli waris bersama Ketua RW awalnya mengajukan pemakaman di makam desa, namun ditolak. Dari kelurahan kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan developer terkait kemungkinan pembelian lahan,” ujar Anwar.


Ia menegaskan bahwa sejak awal pihak developer menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan site plan. Developer, kata dia, telah menyediakan lahan pemakaman resmi di TPU Praloyo serta memenuhi ketentuan pembagian lahan 60:40 antara kawasan komersial dan fasilitas umum serta sosial.


Namun dalam perkembangannya, lanjut Anwar, permintaan dari pihak ahli waris yang didukung Ketua RW, rukun kematian, dan sebagian warga menempatkan developer pada posisi dilematis. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, developer memberikan ruang dengan sejumlah catatan penting.


“Kami menyampaikan bahwa harus ada persetujuan warga perumahan dan seluruh proses perizinan, termasuk perubahan site plan, harus ditempuh sesuai aturan. Developer tidak ingin dipersalahkan di kemudian hari,” jelasnya.


Anwar juga mengungkapkan bahwa developer telah menawarkan alternatif lokasi pemakaman lain, termasuk di kawasan belakang Lapas Sidoarjo. Namun opsi tersebut tidak disampaikan kepada pihak ahli waris.


Situasi kemudian berkembang cepat. Proses penggalian makam berlangsung tanpa penolakan awal. Akan tetapi, saat jenazah hendak dimakamkan, sebagian warga menyatakan keberatan karena lokasi tersebut berada di zona niaga perumahan.


“Kami merasa berada di posisi serba salah. Sejak awal kami berupaya patuh pada aturan, namun juga menghadapi tekanan kemanusiaan. Polemik ini bukan kehendak developer,” tegas Anwar.


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa secara regulasi, pemanfaatan lahan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perubahan fungsi lahan hanya dimungkinkan jika mendapat persetujuan warga dan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.


“Peraturan itu final. Jika warga tidak menyetujui, maka dinas juga tidak berani memproses perubahan lahan komersial menjadi fasilitas umum berupa makam,” tegas Bachruni.


Ia bahkan menyarankan pihak ahli waris untuk bersikap legawa apabila tidak tercapai kesepakatan warga. “Kalau tidak ada persetujuan, makam harus dibongkar,” ujarnya.


Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudlori, mendorong penyelesaian melalui pendekatan kompromi sosial. Politisi PKB itu mengajak warga mempertimbangkan asas kemanfaatan, terlebih pihak keluarga almarhum disebut berniat mewakafkan lahan serta membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).


“Kami berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di tingkat warga,” ujarnya.


Pihak keluarga almarhum menyatakan siap menerima apa pun keputusan yang diambil. “Keluarga menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujar perwakilan ahli waris.


Pakar tata ruang Agung Priambodo menilai kasus ini menjadi preseden penting dalam tata kelola perumahan. Menurutnya, apabila site plan awal tidak memuat makam dan tidak ada revisi tata ruang secara resmi, maka perubahan fungsi lahan berpotensi menjadi pelanggaran administratif yang berimplikasi hukum.


“Kasus ini menjadi cermin pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah,” pungkasnya.


Atas polemik tersebut, pihak developer menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, DPRD, serta OPD terkait, dan menyatakan siap menaati seluruh keputusan sesuai regulasi yang berlaku.


Hasil RDP DPRD merekomendasikan agar developer bersama pihak ahli waris melakukan sosialisasi kepada warga Perumahan Istana Mentari, baik yang mendukung maupun menolak keberadaan makam, guna menempuh musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan warga tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan serta tindak lanjut OPD terkait. (Had) 

Bagikan:

Komentar