|
Menu Close Menu

Pemangkasan Dana Desa Disebut Capai Lebih dari 50 Persen, Pemerintah Desa di Madura Hadapi Ketidakpastian Anggaran

Rabu, 07 Januari 2026 | 09.32 WIB

Ketua PKDI Kabupaten Sumenep, H. Ubaid Abdul Hidayat dan Koordinator Kecamatan Pendamping Desa (PD) Kecamatan Batang-Batang, Musahlan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Dugaan pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026 memicu kegelisahan di kalangan perangkat pemerintahan desa. Informasi mengenai penurunan alokasi yang disebut mencapai lebih dari 50 persen membuat kepala desa di Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep, mengaku kebingungan dalam menyusun perencanaan program.


Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, Madura, H. Ubaid Abdul Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memunculkan ketidakpastian di tingkat desa. Selain pengurangan anggaran yang dinilai signifikan, ia menilai belum ada kejelasan mengenai skema baru pengelolaan Dana Desa.


“Pemangkasan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Namun kami di desa masih meraba-raba, karena informasinya belum utuh. Ada istilah Dana Desa reguler dan non-reguler, tapi sampai sekarang kami belum paham betul apa yang dimaksud DD non-reguler itu dan bagaimana mekanisme penggunaannya,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).


Kepala Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, itu menegaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, penjelasan teknis dari pemerintah daerah tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.


“Tentu kami akan mempertanyakan ini ke pemerintah kabupaten, khususnya ke DPMD. Kami ingin tahu sejauh mana pemahaman DPMD dan informasi apa saja yang mereka terima dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini,” tegasnya.


Nada kekhawatiran serupa juga disampaikan Musahlan, Koordinator Kecamatan Pendamping Desa (PD) Kecamatan Batang-Batang. Ia berharap kebijakan pemangkasan Dana Desa tidak berlangsung lama, karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pembangunan desa.


“Kami bisa menerima kebijakan ini, tapi kalau sampai berlangsung lima atau enam tahun, dampaknya sangat serius. Banyak infrastruktur desa yang tidak akan terawat dan berpotensi rusak karena tidak ada anggaran perbaikan,” ungkapnya.


Musahlan menambahkan, hingga kini para pendamping desa belum menerima petunjuk teknis terbaru. Regulasi masih mengacu pada aturan sebelumnya, sementara tindak lanjut dari pemerintah daerah disebut belum terlihat jelas.


“Dari sisi pendampingan, juknis baru belum ada. Begitu juga tindak lanjut dari DPMD terkait PMK, surat edaran, atau Permendes. Sampai hari ini desa masih menunggu. Delapan fokus kegiatan itu apakah wajib semua seperti tahun lalu atau ada perubahan, itu juga belum jelas,” imbuhnya.


Di tengah ketidakpastian regulasi, desa-desa kini berada pada posisi sulit. Tugas pelayanan publik tetap berjalan, sementara ruang fiskal semakin terbatas. Honorarium perangkat desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemeliharaan infrastruktur berpotensi terdampak apabila penyesuaian anggaran tidak segera diikuti kejelasan aturan.


Bagi banyak desa, pemangkasan Dana Desa bukan hanya soal penurunan angka alokasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan program pembangunan di tingkat akar rumput. Pemerintah desa berharap kejelasan regulasi segera hadir, agar perencanaan anggaran tahun berjalan dapat disusun secara tepat dan sesuai koridor hukum. (Yud) 

Bagikan:

Komentar