![]() |
| Penampakan Tanah Kas Desa.(Dok/Istimewa). |
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah desa yang pemanfaatannya wajib dimasukkan ke dalam APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Hasil pengelolaannya harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu perangkat desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Seorang warga Mojosari yang dilindungi redaksi namanya mengungkapkan bahwa tanah kas desa tersebut disewakan sejak awal masa jabatan Kades Suparti, dengan tujuan untuk membayar utang pribadi kepala desa.
"Ini ceritanya untuk membayar utang, bukan untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut keterangan warga tersebut, penyewaan tanah kas desa dilakukan secara berulang dan berpindah tangan ke sejumlah pihak hingga utang kepala desa dinyatakan lunas.
"Awalnya disewakan kepada Jemangin kurang lebih satu tahun. Karena utangnya belum lunas, kemudian berpindah ke Rohman, lalu diambil alih oleh H. Harto sampai utangnya lunas,” jelasnya.
Setelah utang tersebut lunas, pengelolaan tanah kas desa kembali dialihkan kepada pihak lain.
"Setelah itu diserahkan kepada H. Karyono sampai masa jabatan enam tahun selesai,” tambahnya.
Ironisnya, saat masa jabatan kepala desa diperpanjang selama dua tahun, tanah kas desa kembali disewakan, dan hasil sewanya diduga masuk ke kantong pribadi kepala desa, bukan ke kas desa.
Warga menegaskan bahwa tanah kas desa bukan milik pribadi kepala desa maupun perangkat desa, melainkan milik seluruh masyarakat desa yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Lebih jauh, warga juga menyebut bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui adanya pembahasan terkait penyewaan tanah kas desa tersebut.
"BPD tidak tahu-menahu dan tidak pernah dilibatkan soal tanah kas desa ini,” ungkapnya.
Praktik tersebut juga disinyalir melibatkan Sekretaris Desa setempat. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset desa.
Saat dikonfirmasi mengenai transparansi pengelolaan tanah kas desa, Kepala Desa Suparti membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya setiap tahun kan mesti begitu, Mas. Kan sudah ada di APBDes,” ujarnya singkat sambil menepis dugaan penyalahgunaan.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait pihak yang menyampaikan dugaan tersebut, Supriati merespons dengan nada tinggi.
“Yang bilang itu siapa, Mas? Tunjukkan ke saya. Saya tidak akan bilang,” katanya.
Ia juga menambahkan pernyataan yang bernada tekanan.
“Tapi nanti kalau pertemuan tolong ditunjukkan ya, Mas,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.
Dugaan penyalahgunaan aset desa diharapkan menjadi perhatian serius Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat. (Eko)


Komentar