|
Menu Close Menu

BAM DPR RI Dorong Skema Kompensasi Berkelanjutan bagi Korban Kecelakaan Lenteng Agung

Kamis, 05 Februari 2026 | 21.45 WIB

Anggota BAM DPR RI, Thoriq Majiddanor. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong adanya mekanisme tanggung jawab berkelanjutan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berujung pada cacat permanen. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pemberian kompensasi secara rutin untuk menjamin keberlangsungan hidup dan pengobatan korban.


Usulan tersebut disampaikan Anggota BAM DPR RI, Thoriq Majiddanor, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama korban kecelakaan, Ibu Ucu Julaeha, serta perwakilan perusahaan terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).


Menurut politisi yang akrab disapa Jiddan, skema kompensasi bulanan dinilai lebih berkeadilan dibandingkan pembayaran satu kali. Model tersebut memungkinkan korban memperoleh jaminan biaya pengobatan dan kebutuhan hidup secara berkelanjutan, sekaligus memberi ruang tanggung jawab yang terukur bagi perusahaan.


“Skema bulanan dapat menjadi jalan tengah. Korban mendapatkan kepastian untuk pengobatan dan kebutuhan hidup, sementara perusahaan tetap menjalankan tanggung jawabnya secara berkelanjutan,” ujarnya.


Kasus yang menimpa Ibu Ucu Julaeha bermula dari kecelakaan lalu lintas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Mei 2025. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kedua kaki.


Kondisi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan korban. Selain kehilangan kemampuan beraktivitas seperti sebelumnya, korban juga menghadapi kebutuhan medis jangka panjang serta tantangan ekonomi yang tidak ringan.


Sejak peristiwa itu, keluarga korban meminta adanya bentuk pertanggungjawaban berkelanjutan dari pihak perusahaan yang terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Mereka berharap adanya jaminan yang dapat menopang kebutuhan hidup dan pengobatan korban di masa mendatang.


Jiddan, yang merupakan legislator Fraksi Partai NasDem, menyampaikan empati mendalam atas musibah yang dialami korban. Ia menilai tuntutan keluarga korban disampaikan secara rasional dan mencerminkan sikap lapang dada di tengah kondisi yang berat.


Menurutnya, kehilangan fungsi tubuh secara permanen tidak dapat dinilai dengan ukuran materi semata. Namun demikian, negara dan pihak-pihak terkait tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperjuangkan hak korban.


“Kerugian seperti ini tidak bisa dinilai dengan angka berapa pun. Tetapi upaya memperjuangkan hak korban adalah bentuk keadilan yang harus kita jaga bersama,” katanya.


Dalam forum tersebut, Jiddan juga mendorong dilakukannya kembali proses mediasi antara keluarga korban dan pihak perusahaan. Ia menilai dialog terbuka menjadi langkah paling realistis untuk mencapai kesepakatan yang adil dan manusiawi.


Ia menegaskan bahwa tuntutan keluarga korban tidak berlebihan, terlebih jika mempertimbangkan kapasitas dan tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai mampu memenuhi kewajiban tersebut.


“Mediasi menjadi jalan terbaik agar semua pihak mendapatkan keadilan, tanpa mengabaikan kemanusiaan,” pungkasnya.  (Red) 

Bagikan:

Komentar