![]() |
| Pengkab dan Pengkot KBI saat mendatangi Kantor KONI Jatim di Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Kedatangan para pengurus daerah tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kritik terhadap kepemimpinan Pengprov KBI Jawa Timur yang dinilai bermasalah.
Mereka menilai kepengurusan saat ini sarat persoalan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran AD/ART, hingga minimnya transparansi keuangan dan pembinaan atlet.
Perwakilan Pengkab KBI Bangkalan, Dasuki Rahmad, menyampaikan hal itu usai pertemuan dan mediasi bersama KONI Jawa Timur.
Menurut Dasuki, audiensi digelar sebagai respons atas situasi organisasi yang dinilai semakin tidak kondusif, terutama menjelang dan setelah proses penjaringan calon ketua umum.
Ia menyoroti keputusan pembekuan terhadap enam pengkab/pengkot serta pemberian sanksi kepada tiga pengurus daerah lainnya. Kebijakan tersebut disebut tidak memiliki dasar kuat dalam aturan organisasi.
Dasuki menegaskan, pembekuan tersebut tidak diatur dalam AD/ART. Alasan ketidakhadiran dalam Rakerprov pun dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar sanksi.
“Atas kondisi itu, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pengprov KBI Jatim saat ini,” ujarnya.
Ia menduga, pembekuan dilakukan untuk mengurangi dukungan terhadap kandidat tertentu dalam kontestasi pemilihan ketua umum.
Selain itu, Dasuki juga mengkritik lemahnya transparansi pengelolaan keuangan serta pembinaan atlet yang dinilai tidak merata.
Menurutnya, pembinaan hanya melibatkan kelompok tertentu. Sementara pengurus daerah yang berbeda pandangan justru tersingkir dari proses organisasi.
Ia juga menyinggung penyelenggaraan kejuaraan dan event kickboxing di Jawa Timur yang dinilai tidak sehat dan cenderung dimonopoli.
Akibatnya, pengkab dan pengkot kehilangan kemandirian dalam menggelar event. Bahkan, pengelolaan dana kegiatan disebut tidak transparan.
Dampak paling nyata dirasakan atlet. Dasuki mengungkapkan, pengiriman atlet ke kejuaraan nasional kerap dilakukan secara mandiri oleh daerah.
“Kami memberangkatkan atlet dengan biaya sendiri. Jika pendanaan dan pembinaan tidak berjalan, fungsi pengprov patut dipertanyakan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, pengurus daerah mendesak dilaksanakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) sebagai solusi penyelamatan organisasi.
Dasuki menilai kepemimpinan Pengprov KBI Jatim saat ini tidak lagi layak dipertahankan karena dinilai bermasalah secara prosedural dan hukum organisasi.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Pengprov KBI Jatim dan tengah ditangani Polda Jawa Timur.
Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga tuntas demi keselamatan atlet. Prestasi olahraga, kata dia, tidak boleh mengorbankan perlindungan atlet.
Sementara itu, perwakilan Pengkot KBI Kota Malang, Meta Andri, menyampaikan bahwa hasil audiensi menemukan banyak persoalan administratif di tubuh Pengprov KBI Jatim.
Ia menyebut, pemberian sanksi pembekuan dan surat peringatan dinilai menyalahi AD/ART. Bahkan, KONI Jawa Timur disebut telah merekomendasikan pencabutan sanksi tersebut.
Meta juga mengkritik mekanisme penjaringan calon ketua umum yang mensyaratkan dukungan minimal 50 persen.
Menurutnya, aturan tersebut tidak lazim dan berpotensi melahirkan calon tunggal, sehingga mereduksi demokrasi organisasi.
Ia juga mempersoalkan alasan pembekuan karena tidak menghadiri Rakerprov. Undangan, kata Meta, seharusnya dikirim secara resmi ke sekretariat, bukan hanya melalui pesan singkat.
“Tidak ada surat undangan resmi yang kami terima. Secara administrasi, sanksi itu tidak sah,” ujarnya.
Hingga kini, Pengprov KBI Jatim disebut belum menindaklanjuti rekomendasi KONI Jawa Timur. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkeruh suasana organisasi.
Meta menegaskan, jika upaya rekonsiliasi tidak membuahkan hasil, pengurus daerah tetap mendorong pelaksanaan Musprov Luar Biasa.
Di sisi lain, Ketua Pengprov KBI Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, membantah tudingan mosi tidak percaya yang beredar.
Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks dan bentuk penggiringan opini.
“Apakah ada surat resmi yang ditandatangani dan distempel oleh 17 Pengkab/Pengkot? Tidak ada. Ini hanya penggiringan opini,” tegas Wira.
Terkait klaim rekomendasi dari KONI Jatim, Wira menjelaskan bahwa KONI hanya berperan sebagai mediator dan tidak mencampuri urusan internal cabang olahraga.
“KONI sudah menyampaikan dengan jelas, jika tidak ada kesepakatan, maka persoalan dikembalikan sepenuhnya ke Pengprov,” ujarnya.
Wira juga menambahkan, Pengprov KBI Jatim telah menerima surat resmi dari Pengurus Pusat KBI yang mendukung langkah penertiban organisasi.
“Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP KBI, Pak Ngatino,” pungkasnya. (Had)


Komentar