![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Menurut Lia, akselerasi ekonomi digital perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjamin hak, keamanan, dan keadilan bagi konsumen.
Ia menilai transaksi berbasis digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Mulai dari layanan keuangan, perdagangan elektronik, transportasi daring, hingga layanan makanan dan telekomunikasi.
Namun demikian, Lia melihat kemajuan tersebut belum sepenuhnya diikuti penguatan regulasi yang berpihak pada konsumen.
“Platform digital membawa banyak kemudahan, tetapi juga menyimpan risiko. Negara perlu hadir memastikan konsumen tetap terlindungi,” ujar Lia dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Ia menyoroti masih lemahnya tanggung jawab sejumlah penyedia platform terhadap kerugian konsumen. Selain itu, akses pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa dinilai belum optimal.
Kondisi ini, menurut Lia, menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha digital.
Lia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan data konsumen tanpa persetujuan yang jelas berpotensi melanggar hak dasar warga negara.
Dalam pandangannya, rendahnya literasi konsumen digital turut memperbesar risiko kerugian. Temuan berbagai lembaga menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi digital.
“Reformasi perlindungan konsumen bukan untuk menghambat inovasi, melainkan menjaga agar transformasi digital berjalan adil dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah meninjau ulang perjanjian baku transaksi elektronik, memperkuat regulasi perlindungan data, serta mengembangkan sistem penyelesaian sengketa daring yang mudah diakses.
Lia berharap penguatan perlindungan konsumen digital dapat menjadi agenda prioritas nasional, seiring semakin besarnya peran platform digital dalam perekonomian Indonesia. (Red)


Komentar