|
Menu Close Menu

Gimmick Integritas : Menakar Urgensi Penyuluh di Tengah Krisis Efektivitas Anti-Korupsi

Kamis, 05 Februari 2026 | 11.21 WIB


Oleh : Firman Syah Ali


​Lensajatim.id, Opini- Eksistensi Penyuluh Anti-Korupsi (PAK) kini berada di bawah mikroskop kritik publik. Di tengah stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan maraknya kasus megakorupsi yang melibatkan pejabat tinggi, kita perlu bertanya secara jujur apakah ribuan penyuluh yang disertifikasi setiap tahunnya benar-benar memberikan dampak nyata, atau sekadar menjadi beban administratif negara?


​1. Disrupsi Digital dan Redundansi Peran

​Secara fungsional.


​Masyarakat kontemporer hanya butuh satu klik untuk mengakses konten maupun link penyuluhan dan pencegahan. Hal ini membuat peran penyuluh fisik (konvensional) yang datang membawa presentasi menjadi terasa redundant (berlebihan). Resources yang dialokasikan untuk sertifikasi dan operasional penyuluh mungkin akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk memperkuat instrumen lain yang lebih berdampak langsung.


Peran penyuluh sebagai sumber informasi telah tergerus oleh revolusi 4.0 yang menekankan pada sistem cerdas, internet of things (IoT) dan Artificial Intelelligence (AI).

 

Saat ini, materi pencegahan korupsi, regulasi LHKPN, hingga modul integritas tersedia secara gratis dan melimpah di berbagai platform media sosial.

​Mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi dan mobilisasi penyuluh fisik di era di mana informasi bisa menjangkau pelosok dalam hitungan detik terasa seperti menggunakan cara abad ke-19 untuk menyelesaikan masalah abad ke-21. Ada kesan bahwa program ini lebih menonjolkan aspek seremonial daripada substansi perubahan perilaku. Bahkan bisa disebut sebagai gimmick integritas. 


​2. Penindakan Sebagai Instrumen Pencegahan Terbaik

​Dalam Psikologi Hukum.


Deterrent effect atau efek jera adalah bentuk pencegahan yang paling konkret. Berita penindakan KPKpenangkapan tangan, penyitaan jet pribadi, hingga pemiskinan koruptor—adalah bentuk "penyuluhan" yang jauh lebih dipahami oleh calon pelaku korupsi daripada seminar integritas.

​Masyarakat tidak butuh definisi korupsi, masyarakat butuh melihat bahwa korupsi adalah investasi yang gagal total dan destruktif. Ketika penindakan melemah, ketika negara tidak berwibawa di hadapan koruptor, ribuan penyuluhpun tidak akan mampu membendung niat korupsi karena risiko tertangkap dianggap lebih kecil daripada keuntungan yang didapat.


​3. Masalah Keteladanan: Penyakit di Kepala, Obat di Kaki.


​Penyuluhan seringkali menyasar level operasional atau masyarakat umum, padahal korupsi di Indonesia seringkali bersifat top-down. Hal ini dibungkus dengan pepatah "ikan busuk dari kepala". Kebutuhan mendesak bangsa ini bukanlah "pengingat" dari penyuluh, melainkan keteladanan kolektif dari elite politik dan pimpinan tertinggi borokrasi.

​Penyuluhan tanpa keteladanan hanyalah kebisingan. Angin lalu. Masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Membosankan.

​Sosialisasi tanpa sistem yang bersih hanyalah pemborosan.

​Edukasi yang paling efektif adalah saat seorang atasan menolak suap di depan bawahannya, atau saat seorang menteri hidup sederhana sesuai profil pendapatannya. Hal ini dicontohkan oleh Mahfud MD, Artijo Alkostar, Baharuddin Lopa dan Jenderal Hoegeng. Tanpa itu, penyuluh anti-korupsi hanya akan menjadi "pemadam kebakaran" yang menyiram api besar dengan segelas air.


4.Konklusi


​Analisis Kritis bagi pemangku kebijakan publik, jika tujuan kita adalah efektivitas dan efesiensi, pemerintah dan lembaga terkait seharusnya mulai menggeser paradigma dari investasi pada orang (penyuluh) ke investasi pada sistem digital dan penguatan penindakan. Pencegahan korupsi bukan soal seberapa banyak orang yang berbicara tentang kejujuran, melainkan seberapa sempit ruang yang tersisa bagi seseorang untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi.


*) Penulis adalah Aktivis Angkatan '98 dan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP)

Bagikan:

Komentar