|
Menu Close Menu

Komisi XIII DPR RI Berkomitmen Kawal Penanganan Kasus Nenek Saudah

Selasa, 03 Februari 2026 | 16.39 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta — Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.


Willy menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap penderitaan warga. Penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban harus menjadi prioritas utama.


Hal tersebut disampaikan Willy saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah selaku korban, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).


Dalam kesempatan itu, Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dan HAM yang diduga dilakukan pemilik serta pekerja tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rao.


“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai ketentuan KUHP terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Willy.


Kasus Nenek Saudah mencuat setelah perempuan lanjut usia tersebut diduga mengalami kekerasan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggalnya.


Peristiwa ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan dampak serius praktik pertambangan tanpa izin terhadap keselamatan warga, khususnya kelompok rentan.


Willy menegaskan, tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap masyarakat.


Karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Penertiban tambang ilegal harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.


Selain penegakan hukum, Willy juga menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban. Ia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan terlibat aktif dalam proses pemulihan hak korban.


Menurutnya, pemulihan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan keadilan hukum bagi korban.


Willy juga mendorong penyelesaian kasus dilakukan secara lintas sektor dan lintas komisi. Pendekatan menyeluruh dinilai penting mengingat kompleksitas persoalan tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM.


“Komisi XIII DPR RI mendorong penyelesaian yang komprehensif agar persoalan tidak ditangani secara parsial,” ujarnya.


Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah. DPR juga mendorong Komnas HAM mengambil langkah konkret untuk memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara. (Tim) 

Bagikan:

Komentar