|
Menu Close Menu

PMII Nilai Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep Gagal Jalankan Fungsi Publik

Kamis, 05 Februari 2026 | 20.36 WIB

Forum yang melibatkan perwakilan SKK Migas Jawa–Bali–Nusa Tenggara, sejumlah KKKS Migas, DPRD Komisi II, Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), dan PMII UPI Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Keberadaan Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik.


Sorotan tersebut mengemuka dalam forum resmi yang digelar Kamis (5/2/2026).


Forum itu dihadiri perwakilan SKK Migas Jawa–Bali–Nusa Tenggara, sejumlah KKKS Migas, DPRD Komisi II, Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS). 


Dalam forum tersebut terungkap bahwa Pusat Informasi KKKS Migas yang berdiri sejak 2021 dinilai tidak berjalan optimal.


Selama hampir empat tahun, pusat informasi tersebut dianggap gagal menjalankan fungsi edukasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi publik terkait industri hulu migas.


Minimnya program, aktivitas, dan akses informasi bagi masyarakat menjadi sorotan utama. 


Ketua PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan tata kelola.


Ia menilai keberadaan pusat informasi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Tidak ada edukasi, tidak ada transparansi, dan tidak ada manfaat publik. Jika hanya ada gedung dan anggaran tanpa fungsi, itu pemborosan,” tegas Diky. 


Ia juga mempertanyakan tujuan awal pembentukan pusat informasi tersebut.


Menurutnya, realitas di lapangan tidak sejalan dengan klaim sebagai sarana edukasi publik.


Forum tersebut turut menyoroti aspek legalitas Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep.


Zainul Ubbadi, Direktur Utama PT WUS mengakui tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat informasi. 


Ia menyatakan hanya diminta membantu operasional tanpa kejelasan legal standing.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait skema kerja sama dan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan.


Menanggapi kritik tersebut, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa, Febrian Ihsan, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.


SKK Migas, kata dia, mencatat seluruh masukan yang disampaikan PMII.


“Kami akan mengevaluasi fungsi, tata kelola, dan kebermanfaatan pusat informasi agar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Febrian.


Ia juga mengakui adanya miskomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.


Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya peran pusat informasi selama ini. 


Febrian menegaskan SKK Migas akan menyusun roadmap dan kurikulum kerja Pusat Informasi KKKS Migas.


Penyusunan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.


“Kami pastikan bulan ini roadmap dan kurikulum kerjanya akan dirumuskan,” tegasnya. 


Meski demikian, PMII menilai komitmen tersebut harus dibarengi langkah konkret dan tenggat waktu yang jelas. 


Dalam forum itu, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan.


Di antaranya penjelasan resmi tujuan awal pendirian pusat informasi dan realisasi pelaksanaannya.


PMII juga menuntut kejelasan legal standing, transparansi kerja sama, serta evaluasi kinerja secara menyeluruh.


Selain itu, mekanisme pengawasan berkala dan orientasi manfaat publik turut menjadi sorotan.


PMII menegaskan Pusat Informasi KKKS Migas tidak boleh berhenti sebagai simbol fisik dan anggaran.


Lembaga tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.


Jika tidak, peninjauan ulang hingga pembenahan struktural dinilai menjadi keharusan. 


Di akhir audiensi, PMII UPI Sumenep, SKK Migas, DPRD, Kabag Perekonomian dan SDA, serta PT WUS menandatangani pakta integritas


Penandatanganan tersebut menjadi komitmen bersama untuk membenahi dan mengoptimalkan Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep ke depan. (Zai) 

Bagikan:

Komentar