|
Menu Close Menu

Polda Jatim Tahan Kakak Beradik Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan

Kamis, 05 Februari 2026 | 11.45 WIB

Foto: Ilustrasi dua bersaudara tersangka kasus kekerasan seksual

BANGKALAN, lensajatim.id - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari satu bulan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur akhirnya menahan Suhaimi, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penahanan tersebut menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang dilaporkan sejak Desember 2025, dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/1814/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Informasi penahanan disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 4 Februari 2026.


Menurut keterangan resmi kepolisian, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan intensif sejak 21 Januari 2026. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum akhirnya memutuskan penahanan.


“Tersangka Sdr. Suhaimi saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan tertulis Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.


Suhaimi disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.


Kasus ini tidak berdiri sendiri. Umar Faruq (UF), yang merupakan saudara kandung Suhaimi, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 10 Desember 2025. 


Penangkapan UF dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.


UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.


Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyebut penahanan kedua tersangka sebagai langkah penting setelah proses hukum yang cukup panjang sejak laporan awal diterima aparat penegak hukum.


“Sejak Desember 2025 kami mengawal perkara ini. Penahanan kedua tersangka menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan tidak berhenti di tahap penyelidikan,” ujar Ali Maulidi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).


Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau jalannya penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan, guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.


Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Penyidik memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar