![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama saat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat. (Dok/Istimewa). |
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dalam program rehabilitasi narkoba. Apresiasi tersebut disampaikan usai kunjungannya ke RS Menur dan Kejati Jatim beberapa waktu lalu.
Menurut Lia Istifhama, sinergi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan merupakan langkah strategis dalam membangun model penanganan narkotika yang lebih berorientasi pada pemulihan. Ia menilai, rehabilitasi yang disertai pembekalan keterampilan menjadi fondasi penting bagi mantan pengguna untuk menata kembali masa depan.
“Peserta rehabilitasi tidak hanya dipulihkan secara kesehatan, tetapi juga dibekali keterampilan agar setelah keluar dari rumah sakit bisa kembali produktif dan membantu perekonomian diri maupun keluarganya,” ujarnya, Jumat (06/02/2026).
Ia juga menyoroti peran Kejati Jatim yang memberikan kepercayaan kepada RS Menur dalam menangani rehabilitasi pengguna narkotika melalui mekanisme hukum yang berpihak pada pemulihan.
“Ini kolaborasi yang sangat positif antara aparat penegak hukum dan dunia kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif menerapkan penghentian penuntutan berbasis restorative justice bagi perkara penyalahgunaan narkotika tertentu. Melalui mekanisme tersebut, tersangka diserahkan ke RS Menur Surabaya untuk menjalani rehabilitasi.
Kerja sama ini diwujudkan melalui Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa yang beroperasi di RS Menur sejak 2022. Fasilitas tersebut menjadi pusat pemulihan bagi pengguna narkotika yang memperoleh kesempatan rehabilitasi melalui jalur hukum restoratif.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Kejati Jatim bersama kejaksaan negeri di wilayahnya secara konsisten menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah perkara narkotika dihentikan penuntutannya dan para tersangka diarahkan menjalani program rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan.
Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, menjelaskan bahwa program rehabilitasi yang dijalankan tidak hanya mencakup terapi medis dan psikososial, tetapi juga pelatihan keterampilan hidup. Pembekalan tersebut diharapkan menjadi bekal kerja bagi peserta setelah kembali ke masyarakat.
“Dengan keterampilan yang dimiliki, mantan pengguna diharapkan mampu mandiri secara ekonomi dan berkontribusi positif di lingkungannya,” ujarnya.
Ke depan, RS Menur Surabaya berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional dan aparat penegak hukum dalam mengembangkan program rehabilitasi NAPZA di Jawa Timur.
Lia Istifhama berharap model rehabilitasi terpadu ini dapat menjadi contoh di tingkat nasional dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus kesejahteraan ekonomi mantan pengguna narkoba. (Red)


Komentar