|
Menu Close Menu

Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Inisiatif DPR

Minggu, 15 Maret 2026 | 19.38 WIB

Lisda Hendrajoni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem saat dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta— Fraksi Partai NasDem di DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.


Sikap tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Dalam pandangan fraksinya, Lisda menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek konstitusional, keagamaan, dan sosial. Hal ini karena dana yang dikelola berasal dari jutaan calon jemaah haji Indonesia.


“Dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda.


Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi landasan utama dalam tata kelola dana haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan manfaat dana benar-benar dirasakan oleh para jemaah.


Lisda menjelaskan, selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Namun, perkembangan penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatnya akumulasi dana menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin profesional dan berkelanjutan.


Menurutnya, dinamika penyelenggaraan haji saat ini semakin kompleks, mulai dari meningkatnya nilai dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan.


“RUU ini diharapkan dapat memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Dengan penguatan tata kelola tersebut, pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional,” jelas legislator dari daerah pemilihan Sumatra Barat I itu.


Fraksi NasDem juga menilai pengaturan terkait setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah menjadi langkah penting untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah, baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci.


Selain itu, Lisda menekankan perlunya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi dalam pengelolaan dana haji. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan dana tanpa membebani jemaah di masa mendatang.


“Pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegasnya.


Di akhir penyampaiannya, Fraksi NasDem menyatakan secara resmi menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Semoga regulasi ini mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkas Lisda. (Red) 

Bagikan:

Komentar