![]() |
| Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Muhammad Saifuddin saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut. Ia menegaskan pentingnya implementasi nyata di lapangan agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formal.
“Perda ini harus benar-benar diaktualisasikan untuk masyarakat, bukan hanya berhenti pada teks,” ujarnya.
Saifuddin juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam Perda, di antaranya pengaturan kos-kosan yang dapat dijadikan domisili resmi, perbedaan kategori rumah kos dan kos-kosan, serta kewajiban penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memiliki KTP sesuai domisili.
Menurutnya, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan tersebut. DPRD pun akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasinya.
“Jika dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan regulasi ini.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan penandatanganan keputusan bersama terkait penetapan Raperda menjadi Perda tentang hunian layak. Insyaallah Perda ini akan memberikan yang terbaik bagi warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian tata kelola hunian sekaligus membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan tempat tinggal masyarakat secara lebih akurat.
Dengan disahkannya Perda Hunian Layak, Pemkot Surabaya menargetkan terciptanya lingkungan permukiman yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. (Had)


Komentar