![]() |
| Tangkap layar detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyampaikan sikap atas kejadian tersebut. Melalui Koordinator Biro Advokasi dan Jaringan PC PMII DIY, M. Abrori Riki Wahyudi, organisasi mahasiswa tersebut menilai serangan terhadap aktivis pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai kasus kekerasan semata.
Menurut Abrori, tindakan penyiraman air keras terhadap seorang pembela HAM merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman.
“Secara prinsip, setiap individu memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Karena itu, tindakan yang menimpa saudara Andrie Yunus tidak hanya mencederai korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap jaminan perlindungan bagi para pegiat kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum dan konstitusi, perlindungan terhadap keselamatan warga negara telah dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Menurutnya , apabila kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penanganan serius, hal tersebut berpotensi menimbulkan efek ketakutan di tengah masyarakat sipil.
“Situasi seperti ini dapat menimbulkan efek jera atau chilling effect bagi publik, khususnya mereka yang aktif menyuarakan kritik atau memperjuangkan keadilan. Padahal, ruang kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam menjaga mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dalam sistem demokrasi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Penanganan perkara, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri motif dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam perencanaan serangan ini,” tambah Abrori.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PC PMII DIY menyampaikan beberapa poin pernyataan. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas.
Ketiga, mendorong negara untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pembela HAM, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
PMII DIY berharap proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras tersebut dapat berjalan secara adil dan terbuka, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap para pegiat kemanusiaan di Indonesia. (Tim)


Komentar