![]() |
| Hj. Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI dalam sebuah rapat di Gedung Senayan, Jakarta. (Dok/Istimewa). |
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
“Yang pasti saya mengapresiasi kinerja Kemenhaj. Namun, sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak boleh dikenakan kepada jemaah,” ujar Dini.
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait sumber pembiayaan tambahan yang muncul dalam penyelenggaraan haji. Menurutnya, kejelasan ini penting agar publik memahami langkah yang diambil pemerintah dalam menjaga stabilitas biaya.
“Tambahan biaya ini harus jelas diambil dari pos mana, apakah dari efisiensi, optimalisasi anggaran, atau dukungan APBN,” tegasnya.
Dini juga menekankan bahwa kebijakan pengelolaan biaya harus tetap menjaga kualitas layanan bagi jemaah. Ia mengingatkan agar skema pembiayaan dan mitigasi disiapkan secara matang sehingga tidak berdampak pada penurunan layanan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Skema dan mitigasinya harus disiapkan dengan baik agar layanan tidak menurun,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya langkah antisipatif terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah yang berpotensi memengaruhi biaya haji. Pemerintah, kata Dini, perlu menyiapkan kebijakan fiskal yang terukur, termasuk mekanisme lindung nilai untuk mengurangi risiko akibat perubahan kurs.
“Pemerintah perlu menyiapkan skema fiskal yang terukur dan mekanisme lindung nilai untuk mengantisipasi risiko kurs,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penyelenggaraan haji agar tetap terjangkau, transparan, dan memberikan pelayanan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (Red)


Komentar