![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Dok/Istimewa). |
Menurut Willy, salah satu perubahan mendasar terlihat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) yang kini mulai mengedepankan perspektif korban. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah maju dalam sistem hukum nasional.
“Dulu perspektifnya menghukum pelaku seberat-beratnya. Sekarang perspektifnya bertumbuh. Dengan menghukum pelaku saja, apakah korbannya pulih?” ujar Willy dalam sebuah siniar, Senin (6/4/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan, pendekatan hukum harus bergeser dari sekadar penghukuman menuju upaya pemulihan yang lebih komprehensif. Menurutnya, keberpihakan terhadap korban menjadi elemen penting dalam menciptakan keadilan yang berkelanjutan.
Selain itu, Willy juga menyoroti persoalan mendasar dalam pembentukan regulasi di Indonesia, yakni fenomena “obesitas regulasi” serta ego sektoral antar lembaga. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan banyak undang-undang tumpang tindih dan tidak sinkron.
“Ada dua problem. Obesitas regulasi dan ego sektoral. Tidak hanya overlapping, tapi juga tidak sinkron satu dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap produk undang-undang harus memiliki arah keberpihakan yang jelas, apakah untuk melayani kekuasaan atau melindungi kepentingan rakyat.
“Undang-undang itu berbicara keberpihakannya ke mana. Apakah dia melayani kekuasaan atau melindungi rakyat banyak,” tegasnya.
Willy juga menekankan pentingnya nilai dalam setiap regulasi. Menurutnya, regulasi yang dibangun atas dasar aspirasi masyarakat akan memiliki legitimasi kuat dan berkontribusi pada peradaban bangsa.
“Kalau nilai itu menjadi palu kekuasaan, dia akan mudah dilupakan. Namun jika menjadi payung aspirasi rakyat, ia akan tumbuh menjadi peradaban,” ujarnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), Willy memastikan publik tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek kultural, bukan indoktrinasi.
“Publik tidak perlu khawatir. Yang kita dorong bukan dominasi, tetapi kerja-kerja kultural,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup RUU BPIP dirancang fleksibel dan tidak berorientasi pada kontrol langsung terhadap masyarakat. Substansi regulasi tersebut juga relatif sederhana dengan hanya terdiri dari 17 pasal.
Ke depan, DPR RI berkomitmen mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta memperkuat fondasi peradaban bangsa. (Red)


Komentar