![]() |
| PMII Sumenep saat menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkab Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab kebutuhan riil petani tembakau. Ia menilai perda tersebut masih berfokus pada aspek administratif, tanpa memberikan perlindungan yang komprehensif.
“Perda ini masih terbatas pada tata niaga, sementara perlindungan seperti jaminan harga, asuransi gagal panen, hingga kepastian pembelian belum diatur secara jelas,” ujarnya di sela aksi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar sejalan dengan semangat perlindungan petani sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Ia menambahkan, tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar petani akan tetap lemah di tengah dinamika pasar.
Selain itu, PMII Sumenep juga menyoroti sejumlah pasal dalam perda, termasuk ketentuan mengenai “sumbangan pihak ketiga” yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Mereka mendorong adanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam implementasinya.
Di sisi lain, keberadaan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 diapresiasi sebagai langkah awal pemerintah daerah. Namun demikian, PMII menilai kebijakan tersebut masih perlu diperkuat agar mampu menyentuh aspek perlindungan petani secara menyeluruh, termasuk tanggung jawab perusahaan dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagai bentuk kontribusi konstruktif, PMII Sumenep mengajukan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan revisi perda, penyelenggaraan musyawarah terbuka yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta penyusunan naskah akademik oleh perguruan tinggi lokal.
Mereka juga mendorong penguatan pengawasan industri tembakau serta upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan petani. Revisi regulasi diharapkan dapat memuat jaminan kesejahteraan petani, mekanisme perlindungan yang jelas, serta sanksi yang lebih tegas dan berkeadilan.
“Aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian agar tata kelola tembakau di Sumenep semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya bagi para petani,” tutup Khoirus Soleh. (Yud)


Komentar