|
Menu Close Menu

Ingatkan KPK, Gus Lilur Minta Penanganan Kasus Cukai Tetap Lindungi Industri Rokok Rakyat

Senin, 06 April 2026 | 14.41 WIB

Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat dukungan luas. Namun, penanganan kasus tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok rakyat yang legal dan tengah berkembang.


Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menegaskan bahwa penegakan hukum harus difokuskan pada pembersihan praktik korupsi tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil dan menengah.


“Langkah KPK dalam memberantas mafia cukai dan praktik kotor harus kita dukung. Namun penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar tidak berdampak pada industri rakyat yang legal, khususnya di daerah seperti Madura,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).


Diketahui, KPK saat ini tengah mendalami mekanisme pengurusan cukai dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk dari Pasuruan, guna mengurai potensi penyimpangan dalam proses tersebut.


Gus Lilur menilai, pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum perlu mampu membedakan secara jelas antara pelaku yang terlibat praktik korupsi dan pelaku usaha yang beroperasi secara sah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi yang berpotensi merugikan industri rokok rakyat.


“Jangan sampai semua pelaku usaha dipukul rata. Yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, tetapi yang sedang tumbuh secara legal juga harus dilindungi,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya melihat industri rokok rakyat dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura. Menurutnya, sektor ini tidak hanya melibatkan pengusaha, tetapi juga petani tembakau, buruh linting, hingga pelaku distribusi dan pedagang kecil.


“Jika penanganannya tidak tepat, dampaknya bisa meluas. Bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga petani, pekerja, dan ekonomi lokal akan terdampak,” jelasnya.


Lebih lanjut, Gus Lilur mendorong agar momentum pengusutan kasus ini dimanfaatkan sebagai langkah pembenahan sistem cukai yang lebih adil dan transparan. Ia berharap ada keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap industri legal.


Menurutnya, penguatan jalur legal menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha rakyat.


“Negara harus memastikan pelaku usaha yang patuh mendapatkan kepastian dan ruang untuk berkembang. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal juga akan berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar