Sidang perdana digelar pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto, Kolor. Perkara yang langsung disidangkan menyentuh isu strategis, yakni keterbukaan informasi terkait dana CSR sektor migas dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Permohonan sengketa diajukan oleh Ifirlana Hermanto, yang meminta keterbukaan data pengelolaan anggaran di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru bertindak sebagai pihak termohon.
Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai memimpin jalannya persidangan, didampingi anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus membuka ruang mediasi antara para pihak.
Rifai menegaskan, sidang perdana ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah awal dalam memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, di periode ini kami sudah mulai melaksanakan sidang. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap permohonan sengketa yang masuk akan diproses secara profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh permohonan akan ditindaklanjuti. KI hadir untuk memastikan transparansi berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tak hanya perkara CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, pada hari yang sama KI Sumenep juga menangani sengketa informasi lainnya dengan pihak termohon dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.
Melalui sidang perdana ini, KI Sumenep diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendorong budaya transparansi, sekaligus memperkuat akuntabilitas badan publik di tingkat daerah. (Yud)


Komentar