|
Menu Close Menu

Anggota DPD RI Lia Istifhama dan KPID Jatim Dorong RUU Penyiaran Segera Disahkan

Kamis, 07 Mei 2026 | 17.06 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat kunjungan ke Kantor KPID Provinsi Jawa Timur di Surabaya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya — Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan kembali menguat. Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai mendesak untuk menjawab tantangan perkembangan media digital yang bergerak sangat cepat.


Atensi terhadap RUU Penyiaran semakin besar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi regulasi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.


Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, penambahan sejumlah RUU ke Prolegnas itu merupakan hasil kesepakatan rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 April 2026 lalu.


Langkah tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi penguatan ekosistem penyiaran nasional agar mampu beradaptasi dengan era digital tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan keberlanjutan industri media konvensional.


Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menilai revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin digital.


“RUU Penyiaran atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 menjadi hal yang sangat penting untuk ekosistem penyiaran Indonesia karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner sehingga dibutuhkan upaya mengkawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Lia, Kamis (7/5/2026).


Menurut senator asal Jawa Timur itu, regulasi baru nantinya diharapkan mampu menciptakan ruang keadilan antara media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio dengan platform digital yang terus berkembang pesat.


Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sistem penyiaran nasional.


“Regulasi ini juga tentunya diharapkan menjadi ruang keadilan atau equal playing field antara media konvensional, baik TV maupun radio dengan platform digital. Sekaligus, RUU memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perizinan karena kita bicara penyiaran sehat adalah keniscayaan atas kebutuhan sharing knowledge melalui dunia penyiaran bagi generasi muda,” katanya.


Sebelumnya, Lia Istifhama sempat berdiskusi langsung dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Jalan Margorejo Indah Surabaya, Kamis (30/4/2026).


Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua KPID Jatim Royyin Fauziana bersama jajaran, di antaranya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono, Koordinator Bidang Kelembagaan Rosnindar, anggota bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah, Koordinator Bidang PKSP Yunus Ali Ghani, serta anggota PKSP Malik Setyawan.


Dalam diskusi itu, Lia mengapresiasi langkah KPID Jatim yang aktif menggandeng perusahaan penyiaran lokal untuk memperkuat eksistensi media konvensional di tengah disrupsi digital.


“Dari diskusi ini, saya menerima informasi bahwa KPID Jatim terus melakukan upaya menggandeng perusahaan penyiaran lokal, seperti radio dan televisi. Ini merupakan potret upaya merangkul media penyiaran konvensional secara positif agar terus berkelanjutan, bahkan semakin berkembang,” ujarnya.


Lia juga mengaku terkejut saat mendapatkan fakta bahwa salah satu radio lokal di Jawa Timur memiliki sekitar 4 juta pendengar harian yang rutin.


“Ternyata, ada satu radio lokal yang pendengar harian rutin dan istiqomah 4 juta pendengar. Ini kan fakta yang luar biasa. Selain disampaikan oleh KPID, bahwa Jawa Timur provinsi terbaik dalam hal kebertahanan media konvensional. Ini menunjukkan kearifan lokal Jatim sangat kuat. Tinggal bagaimana RUU Penyiaran ke depannya turut menempatkan keadilan aturan dalam hal periklanan dan perlindungan industri media lokal,” imbuhnya.


Politisi perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menilai keberadaan KPI dan KPID sangat penting dalam menjaga kualitas penyiaran nasional, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang dikonsumsi generasi muda.


Menurutnya, keterbukaan digital membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan serius seperti gelombang post truth, konten kekerasan, pornografi, judi online, hingga konten provokatif.


“Sebenarnya, kita beruntung bahwa bonus demografi saat ini diikuti dengan generasi muda atau Gen Z yang sangat kritis sebagai turunan keterbukaan digital. Namun, luasnya keterbukaan digital itu juga memiliki risiko tersendiri, seperti gelombang post truth, konten seksual dan kekerasan, judi online, serta konten yang bersifat provokasi,” tuturnya.


Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur Royyin Fauziana menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Lia Istifhama terhadap percepatan pengesahan RUU Penyiaran.


“Kami berterima kasih atas kunjungan serta dukungan dari Ning Lia. Semoga ini semakin memperkuat upaya kita semua mendorong pengesahan RUU Penyiaran,” ujarnya.


Royyin menjelaskan, KPID Jatim selama ini rutin melakukan monitoring terhadap isi siaran di berbagai daerah untuk memastikan terciptanya penyiaran yang sehat dan ramah publik.


“Penyiaran yang sehat adalah tugas kami untuk selalu memastikan itu tercapai. Dan memang banyak sekali pelanggaran yang menjadi hasil monitoring kami selama ini. Sebut saja, pemutaran lagu atau iklan bernuansa dewasa di luar jam siar, yaitu waktu di mana anak-anak bisa mendengar dan menonton, konten impor yang tidak sejalan dengan nilai lokal, serta pelanggaran lainnya,” jelasnya.


Ia menambahkan, tantangan pengawasan semakin kompleks setelah migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital yang membuat jumlah lembaga penyiaran meningkat signifikan menjadi sekitar 401 lembaga, terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.


Namun, peningkatan jumlah lembaga penyiaran tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan regulasi, khususnya terhadap platform digital dan media sosial.


“Perusahaan penyiaran, baik radio maupun televisi, relatif disiplin. Namun, banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya regulasi dan pengawasan dibandingkan media penyiaran konvensional,” kata Royyin.


Menurutnya, karakter media sosial yang terbuka, cepat, dan berbasis algoritma membuat berbagai konten, termasuk yang tidak layak, mudah tersebar tanpa proses kurasi sebagaimana berlaku di lembaga penyiaran resmi.


Karena itu, Royyin berharap dukungan dari DPD RI dapat mempercepat pengesahan RUU Penyiaran agar tercipta regulasi yang mampu menjaga ekosistem informasi tetap sehat, adaptif, dan berkelanjutan di era digital.


“Oleh karena itu, kami berharap dorongan regulasi dari Ning Lia agar RUU Penyiaran bisa segera disahkan dan menjadi regulasi yang menjaga ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adaptif di era digital,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar