Oleh: Mochammad Hisan
Lensajatim.id, Opini-Kabupaten Lumajang belakangan ini dihadapkan pada meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya tindak kejahatan. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai media online ramai memberitakan kasus pembegalan, pencurian sepeda motor, aksi kekerasan, hingga peredaran narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah. Situasi tersebut memunculkan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aktivitas sosial dan ekonomi justru perlahan dipenuhi rasa cemas. Fenomena ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan keamanan dan pembangunan daerah.
Sejumlah media lokal bahkan mulai menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi “darurat kriminalita, darurat begal dan lainnya”. Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik ialah aksi pembegalan di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Yosowilangun yang menyebabkan korban mengalami kekerasan berat. Dalam kejadian itu, korban bukan hanya kehilangan kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sasaran penganiayaan hingga dilempar ke sungai oleh pelaku. Selain itu, media juga mengungkap sejumlah kasus lain seperti pembegalan terhadap pedagang sayur dan meningkatnya aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi strategis di Lumajang.
Di sisi lain, Polres Lumajang pernah menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian kasus kriminal pada tahun 2025 mencapai 96,5 persen, angka yang disebut tertinggi dalam lima tahun terakhir. Dari total 1.132 laporan perkara, sebanyak 1.092 kasus dinyatakan berhasil diselesaikan. Kasus-kasus tersebut mencakup pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, tindak penganiayaan, perjudian daring, hingga peredaran narkoba. Akan tetapi, capaian tersebut ternyata belum mampu menghapus rasa khawatir masyarakat. Dalam perspektif kriminologi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan rasa aman sebelum tindak kejahatan terjadi.
Pandangan kriminologi klasik yang dikemukakan Cesare Beccaria menempatkan upaya pencegahan sebagai inti utama dalam penanganan kriminalitas. Negara tidak cukup hanya bertindak setelah kejahatan berlangsung, melainkan juga harus menciptakan kondisi sosial yang dapat menutup peluang munculnya tindakan kriminal. Jika dikaitkan dengan situasi Lumajang, maraknya begal dan pencurian kendaraan bermotor menunjukkan masih adanya berbagai titik rawan, seperti kurangnya penerangan jalan, lemahnya patroli keamanan, minimnya pengawasan di kawasan sepi, serta tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat.
Selain itu, teori social disorganization menjelaskan bahwa kejahatan biasanya berkembang pada lingkungan yang mengalami ketimpangan sosial, lemahnya pengawasan masyarakat, dan menurunnya solidaritas sosial. Dalam banyak kasus, tindakan kriminal tidak lahir semata-mata karena niat individu, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, pengangguran, lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan, serta pengaruh penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan kriminalitas tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi juga membutuhkan kebijakan sosial dan ekonomi yang lebih menyentuh akar persoalan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebenarnya pernah menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas melalui pembangunan ekonomi dan penguatan kawasan masyarakat. Pemerintah daerah mendorong pengembangan industri, perluasan akses pendidikan, penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta penguatan satuan keamanan desa sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial. Langkah tersebut cukup relevan mengingat kriminalitas sering kali tumbuh di tengah keterbatasan lapangan kerja dan ketidakstabilan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, tantangan terbesar saat ini terletak pada efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Masyarakat membutuhkan kehadiran nyata negara dalam kehidupan sehari-hari. Titik-titik yang dianggap rawan perlu mendapatkan pengawasan lebih intensif melalui patroli rutin maupun pemanfaatan teknologi keamanan. Penerangan jalan umum harus diperkuat, khususnya di kawasan yang sering menjadi lokasi aksi kriminalitas. Pemerintah desa dan kecamatan juga perlu menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan yang mulai melemah dalam beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum harus meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap kelompok-kelompok pelaku kejahatan yang terorganisasi.
Namun demikian, penggunaan pendekatan represif semata tidak akan memberikan solusi jangka panjang. Penindakan hukum memang diperlukan, tetapi langkah pencegahan melalui rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat jauh lebih penting untuk menjaga stabilitas keamanan daerah. Anak-anak muda yang berada pada kelompok rentan harus diberikan kesempatan produktif melalui pelatihan keterampilan, pendidikan vokasional, penguatan usaha mikro, serta berbagai kegiatan sosial yang positif. Jika kondisi tersebut diabaikan, maka lembaga pemasyarakatan hanya akan menjadi tempat lahirnya regenerasi pelaku kriminal berikutnya.
Persoalan kriminalitas yang terjadi saat ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, media massa, serta partisipasi masyarakat. Ketika warga mulai merasa takut bepergian pada malam hari, khawatir melintas di wilayah tertentu, bahkan cemas kehilangan keselamatan hanya karena berada di jalan raya, maka yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kualitas kehidupan sosial masyarakat itu sendiri.
Sebagai daerah yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perdagangan, dan pariwisata, Lumajang membutuhkan situasi keamanan yang stabil untuk mendukung pembangunan. Potensi ekonomi tersebut dapat terganggu apabila rasa aman masyarakat terus mengalami penurunan. Dunia usaha akan kehilangan kepercayaan, wisatawan merasa enggan berkunjung, dan masyarakat hidup dalam tekanan psikologis akibat ancaman kriminalitas. Karena itu, keamanan publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah.
Pada akhirnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu membangun kebijakan keamanan yang lebih komprehensif, bukan sekadar bersifat reaktif terhadap kasus per kasus. Strategi keamanan jangka panjang harus didasarkan pada data, pencegahan, serta penguatan partisipasi masyarakat. Sebab rasa aman merupakan hak mendasar yang wajib dijamin bagi seluruh warga negara. Wallahu A’lam
(*Penulis adalah Rektor IAI Miftahul Ulum Lumajang


Komentar