![]() |
| Barang bukti hasil tindak pidana pencurian.(Dok/Istimewa). |
Aksi pencurian itu terjadi di toko pakaian yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.
“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).
Peristiwa itu diketahui saat korban kembali ke area kasir usai mencuci wadah makanan di wastafel depan toko. Saat dicek, tiga unit ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone tersebut. Namun, seluruh ponsel sudah dalam kondisi tidak aktif sebelum akhirnya kejadian dilaporkan ke Polsek Kepanjen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terang Bambang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan handphone curian, dosbook ponsel, serta telepon genggam yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepanjen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. (Den)


Komentar