![]() |
| Diskusi Publik Refleksi May Day Korp PMII Putri Jawa Timur di DPRD Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Hal itu disampaikan Saifuddin dalam Forum Diskusi Publik Refleksi May Day yang digelar Korps PMII Putri Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026). Dalam forum tersebut, ia mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan di Kota Surabaya.
Menurut Saifuddin, hingga saat ini Surabaya belum memiliki Perda khusus yang mengatur perlindungan pekerja secara menyeluruh, terutama bagi buruh perempuan dan kelompok pekerja rentan. Padahal, Surabaya sebagai kota industri dan pusat ekonomi Jawa Timur dinilai membutuhkan regulasi yang lebih konkret untuk mengawasi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Maka saya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya akan mencoba mendorong agar perda ini bisa dibuat. Tentu akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan,” kata Saifuddin.
Politisi Partai Demokrat itu menilai keberadaan Perda Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja di Surabaya.
Dorongan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu ketenagakerjaan, mulai dari dugaan penahanan ijazah pekerja, pelanggaran hak cuti perempuan, hingga minimnya fasilitas ruang laktasi dan perlindungan pekerja rumah tangga.
Saifuddin juga mengapresiasi gagasan agar generasi muda, khususnya mahasiswi, belajar dari perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Ia menyebut semangat itu sebagai “Marsinah Syariah” yang diharapkan menjadi inspirasi lahirnya generasi baru pejuang pekerja perempuan.
“Ini yang akan menjadi warisan perjuangan yang terus hidup,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (PHKHK), Mansur. Ia menilai Surabaya perlu segera memiliki regulasi ketenagakerjaan daerah sebagaimana sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Menurut Mansur, perlindungan pekerja perempuan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.
Ia mencontohkan hak cuti haid, cuti melahirkan, hingga penyediaan ruang laktasi yang masih belum sepenuhnya terpenuhi di sejumlah tempat kerja.
“Secara aturan sebenarnya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Tapi memang belum ada keistimewaan yang benar-benar dirasakan di lokasi kerja,” ujar Mansur.
Mansur juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja yang diwajibkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, Perda Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen tambahan agar perlindungan pekerja tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja di lapangan.
Tak hanya sektor formal, ia meminta perlindungan pekerja rumah tangga turut dimasukkan dalam pembahasan perda. Sebab mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang masih membutuhkan kepastian perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
“Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2026, kekuatan hukum perlindungan pekerja rumah tangga jadi lebih kuat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Jawa Timur, Lely Malia Farada, menjelaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, kartu keluarga, maupun akta kelahiran.
Aturan itu kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus dugaan penahanan ijazah pekerja di kawasan Margomulyo Surabaya beberapa waktu lalu.
“Ratusan ijazah sudah dikembalikan setelah kami keluarkan nota dan berproses hukum,” ungkap Lely.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari pembinaan preventif, pemeriksaan lapangan, hingga proses hukum apabila perusahaan tidak mematuhi aturan.
Selain pengawasan, pemerintah juga terus membuka akses kesejahteraan pekerja melalui program job fair JOMPER, pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK), hingga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Dorongan lahirnya Perda Ketenagakerjaan Surabaya dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan pekerja di Kota Pahlawan. Terlebih Surabaya dikenal sebagai kota perdagangan, industri, dan jasa dengan ribuan perusahaan aktif serta jumlah pekerja yang terus meningkat setiap tahun.
Dengan adanya regulasi daerah yang lebih spesifik, pengawasan terhadap hak-hak pekerja diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Surabaya. (Had)


Komentar