![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, sebelum kebijakan tersebut diumumkan, dirinya kerap menerima berbagai keluhan dari komunitas ojol di Jawa Timur. Curahan hati para pengemudi mayoritas berkaitan dengan besarnya potongan aplikasi, minimnya perlindungan sosial, hingga ketidakpastian status ketenagakerjaan yang selama ini membebani sektor transportasi online.
“Alhamdulillah, apa yang selama ini disampaikan teman-teman ojol, khususnya dari Jawa Timur, mulai mendapat perhatian serius. Ini bukti bahwa negara hadir dan mendengar,” ujar Ning Lia, Jumat (01/05/2026).
Dalam peringatan May Day tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan pekerja dengan mencatat langsung berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sejumlah tuntutan utama yang menjadi perhatian antara lain percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut membawa perubahan signifikan dengan membatasi potongan aplikasi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Dengan kebijakan baru ini, pengemudi ojol dipastikan menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan mereka.
“Ini langkah konkret yang sangat ditunggu. Bahkan tuntutan 10 persen bisa ditekan menjadi 8 persen. Artinya keberpihakan kepada driver semakin jelas,” tegas Lia.
Tak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, beleid tersebut juga memperluas perlindungan sosial bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja transportasi online yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Menurut Lia, langkah pemerintah ini merupakan angin segar bagi pekerja sektor informal yang telah lama menanti kepastian perlindungan hukum dan sosial. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan para driver di lapangan.
“Harapannya tentu implementasi berjalan konsisten dan pengawasan diperkuat, sehingga kebijakan ini tidak berhenti di regulasi semata, tetapi benar-benar memberi dampak nyata,” tambahnya.
Selain perlindungan bagi pengemudi ojol, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. Langkah tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.
Bagi para pengemudi ojol, kebijakan ini disambut positif sebagai hasil perjuangan panjang. Salah satu driver, Uddin, menyebut keputusan pemerintah sebagai kemajuan besar, meskipun pengawasan terhadap perusahaan aplikator tetap menjadi faktor utama agar kebijakan berjalan efektif.
Momentum May Day 2026 pun tak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan titik penting lahirnya kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja, khususnya sektor informal, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam menjawab tuntutan keadilan sosial di dunia kerja. (Red)


Komentar