|
Menu Close Menu

SiRUP Bukan Sekadar Soal Siapa yang Upload

Sabtu, 09 Mei 2026 | 18.26 WIB

Oleh: Alim A Siddik


Lensajatim.id, Opini- SiRUP sering dianggap cuma urusan upload data. Ketika ada persoalan dalam pengumuman paket pengadaan, publik biasanya langsung mencari siapa yang harus disalahkan. Tidak jarang, sorotan langsung diarahkan kepada pimpinan kementerian. Padahal dalam sistem pengadaan pemerintah, prosesnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar siapa yang menekan tombol “publish”.


Dalam tata kelola pemerintahan, Menteri memang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun pelaksanaan teknis pengadaan telah didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat teknis lainnya sesuai pembagian kewenangan dalam sistem administrasi negara.


Proses pengumuman SiRUP sendiri sebenarnya dimulai jauh sebelum paket diumumkan ke publik. Tahapan awal berada pada PPK yang melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan berdasarkan target program, kebutuhan layanan publik, output kegiatan, serta ketersediaan anggaran. Dalam tahap ini, PPK tidak sekadar membuat daftar belanja, tetapi harus memastikan bahwa pengadaan benar-benar dibutuhkan, tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.


Di sinilah prinsip value for money menjadi penting. Pengadaan pemerintah bukan sekadar membeli barang atau jasa, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran negara menghasilkan manfaat, kualitas, dan dampak yang sebanding bagi masyarakat. Setelah proses identifikasi kebutuhan dilakukan, PPK kemudian menyusun data paket pengadaan, mulai dari spesifikasi kebutuhan, metode pengadaan, jadwal pelaksanaan, hingga klasifikasi belanja. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KPA untuk melakukan pengumuman paket pengadaan melalui aplikasi SiRUP.


Artinya, Menteri tidak melakukan input maupun pengumuman SiRUP secara langsung. Karena itu, ketika muncul persoalan dalam pengumuman SiRUP, penting untuk melihat terlebih dahulu pada level kewenangan mana proses tersebut dijalankan. Jangan sampai seluruh persoalan administratif langsung disimpulkan sebagai kesalahan pimpinan kementerian tanpa memahami adanya mekanisme delegasi kewenangan yang memang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan modern.


Namun di sisi lain, delegasi kewenangan juga bukan berarti pengawasan dapat diabaikan. Dalam praktik, masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengumuman SiRUP, mulai dari keterlambatan pengumuman, paket yang belum diumumkan, ketidaksesuaian metode pengadaan, kesalahan klasifikasi belanja, hingga pengumuman paket yang dilakukan setelah proses pengadaan berjalan. Mayoritas persoalan tersebut justru terjadi pada level teknis pelaksanaan pengadaan.


Penting juga dipahami bahwa SiRUP pada dasarnya merupakan instrumen perencanaan pengadaan, bukan cerminan final realisasi keuangan negara. Nilai pagu yang diumumkan dalam SiRUP masih sangat dimungkinkan berubah dalam tahapan pengadaan berikutnya. Nilai tersebut dapat mengalami penyesuaian pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, negosiasi, efisiensi hasil tender, hingga pelaksanaan kontrak. Karena itu, nilai yang diumumkan pada tahap SiRUP tidak selalu sama dengan nilai kontrak akhir maupun realisasi belanja negara.


Di titik inilah peran UKPBJ menjadi semakin penting. UKPBJ tidak seharusnya hanya berorientasi mengejar target kuantitas pengumuman SiRUP atau sekadar memenuhi indikator nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas pengumuman SiRUP itu sendiri. Mulai dari kualitas identifikasi kebutuhan, ketepatan metode pengadaan, kesesuaian klasifikasi belanja, akurasi spesifikasi, hingga memastikan bahwa seluruh perencanaan pengadaan benar-benar berorientasi pada value for money dan kebutuhan riil organisasi.


Karena pengumuman SiRUP yang tinggi secara kuantitas belum tentu mencerminkan tata kelola pengadaan yang baik apabila kualitas perencanaannya masih lemah. Pada akhirnya, tujuan utama pengadaan pemerintah bukan sekadar memenuhi target administratif pengumuman paket, tetapi memastikan belanja negara benar-benar efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi publik.


(*Penulis adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bagikan:

Komentar