|
Menu Close Menu

Aksi Curi Motor Gagal Total, Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 21 Juni 2026 | 23.47 WIB

 

Motor curian yang berhasil diamankan polisi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Kesigapan jajaran Polsek Bluto Polres Sumenep membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.


Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sabtu (20/6/2026).


Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus itu bermula sekitar pukul 09.45 WIB.


Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman.


Kendaraan tersebut digunakan untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto.


Namun saat berada di lokasi, sepeda motor itu diduga diambil oleh seseorang yang belakangan diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.


Menyadari kendaraan yang dipinjamnya telah hilang, Turiman segera menghubungi pemilik sepeda motor untuk memberitahukan kejadian tersebut.


Di saat bersamaan, Hanis Amrozi yang hendak menuju lokasi justru tanpa sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai seorang laki-laki di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek.


Merasa curiga, ia langsung menghentikan pengendara tersebut dan menanyakan asal-usul kendaraan yang dibawanya.


Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama sejumlah warga sekitar.


Tak lama berselang, anggota Polsek Bluto yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.


Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 20 Juni 2026.


Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.


Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bluto terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Yud) 

Bagikan:

Komentar