![]() |
| Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.(Dok/Istimewa). |
Menurut Said, struktur industri rokok nasional, terutama di wilayah Madura, masih didominasi oleh perusahaan golongan III yang sebagian besar bergerak dalam skala kecil hingga menengah. Karena itu, penyederhanaan tarif cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri dinilai berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha yang sedang berupaya bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menegaskan bahwa pemerintah perlu melihat kondisi nyata industri hasil tembakau sebelum menetapkan kebijakan fiskal.
“Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III yang masih berkembang dan belum memiliki pasar yang kuat. Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,” ujar politisi asal Kabupaten Sumenep, Madura ini lewat keteteran pers yang diterima redaksi, Minggu (21/06/2026).
Said yang juga anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menilai sektor hasil tembakau memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi daerah. Di Madura, industri tersebut tercatat mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja serta menciptakan berbagai aktivitas ekonomi turunan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Atas dasar itu, ia memandang pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi pabrikan golongan III agar dapat berkembang secara sehat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti tingginya beban cukai yang selama ini menjadi salah satu faktor pendorong sebagian pelaku usaha menggunakan pita cukai ilegal. Karena itu, pendekatan berbasis insentif dinilai lebih efektif dibanding sekadar menambah beban tarif.
“Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan Negara bisa meningkat, iklim usaha lebih sehat, dan pengawasan juga menjadi lebih mudah,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan rokok golongan III yang usia perusahaannya masih di bawah 20 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya membantu pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga mampu memperluas kepatuhan terhadap sistem cukai resmi.
Ia meyakini kebijakan afirmatif itu tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak produsen yang menggunakan pita cukai resmi, semakin luas pula basis penerimaan negara yang dapat dihimpun.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tarif, tetapi kebijakan afirmatif untuk golongan III agar mereka bisa tumbuh dan masuk ke sistem cukai yang legal,” tegasnya.
Meski demikian, Said menekankan bahwa pemberian insentif harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu. Menurutnya, kombinasi antara kebijakan yang mendukung pelaku usaha dan tindakan hukum yang tegas akan menciptakan iklim industri yang sehat, meningkatkan kepatuhan, memperkuat penerimaan negara, serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tandasnya. (Ham/Had)


Komentar