|
Menu Close Menu

Aksi Perampokan Honda Jazz Viral di Sumberpucung Berakhir, Pelaku Dibekuk Sebelum Jual Mobil Curian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 08.36 WIB

Mobil curian berhasil diamankan polisi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Malang – Kerja cepat jajaran Polres Malang membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah seorang perempuan menjadi korban perampokan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diungkap.


Pelaku berinisial DAF (22) berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang saat hendak menjual mobil Honda Jazz hasil kejahatannya.


Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di kediaman korban di Kecamatan Sumberpucung. Pelaku diduga masuk ke rumah saat korban sedang tertidur karena pintu gerbang dan pintu depan dalam keadaan tidak terkunci.


"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban," ujar AKP Budiono kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).


Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga menggondol uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta.


Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.


Setelah memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang dilaporkan hilang, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjualnya. Tim gabungan pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung.


"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban," jelas Budiono.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK, BPKB kendaraan milik korban, serta sejumlah barang bukti lain seperti lakban, kain, dan selimut yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.


Polisi menduga motif pelaku adalah menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban agar aksinya berjalan tanpa perlawanan.


Atas perbuatannya, DAF dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.


AKP Budiono menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.


"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang," pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar