![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). |
Kebijakan pembatasan belanja pegawai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya Pasal 146. Aturan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah melalui keseimbangan alokasi anggaran antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Namun, menurut Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia, implementasi kebijakan di lapangan belum sepenuhnya berjalan ideal. Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal, terutama dalam membiayai tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus meningkat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan ASN, khususnya PPPK. Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, seperti daerah dengan belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
"Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan," ujar Ning Lia.
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan pembatasan anggaran. Menurutnya, guru, baik honorer maupun PPPK, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di Jawa Timur yang terus berupaya meningkatkan capaian pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Lia juga menyoroti semakin berkurangnya skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi itu, katanya, membuat sejumlah pemerintah daerah semakin terbatas dalam menyusun kebijakan anggaran, termasuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan ASN.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak memunculkan kesenjangan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
"Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik," tegasnya. (Red)


Komentar