|
Menu Close Menu

Aturan Alamat KTP Penghuni Kos di Surabaya Jadi Sorotan, DPRD Dorong Perwali Segera Terbit

Rabu, 22 Juli 2026 | 20.58 WIB

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin. (Dok/AI). 
Lensajatim.id,Surabaya– Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya mulai menjadi perhatian publik. Salah satu ketentuan yang banyak dibahas adalah kewajiban pemilik rumah kos atau kontrakan memberikan izin penggunaan alamat tempat tinggal sebagai domisili resmi penghuni untuk keperluan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026. Menurutnya, penghuni kos kini memiliki hak menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat administrasi kependudukan.


"Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi," ujar Saifuddin usai sosialisasi Perda Hunian Layak di Siola, Selasa (22/7/2026).


Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, pemilik kos juga diharapkan lebih selektif dalam menerima calon penghuni agar persoalan administrasi dapat diminimalkan sejak awal.


"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," katanya.


Meski demikian, Politisi muda asal Partai Demokrat ini mengakui aturan teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme dan bentuk sanksi bagi pemilik kos yang menolak memberikan izin, masih belum diatur secara rinci. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan.


"Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali," tegas mantan aktivis PMII Jawa Timur ini. 


Ketentuan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, khususnya dari kalangan pemilik kos dan kontrakan. Sejumlah warga menilai aturan itu berpotensi menambah beban bagi pemilik properti, terutama apabila penghuni telah pindah namun belum memperbarui alamat administrasi kependudukan.


Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan di media sosial menyebut, pemilik kos kerap menjadi pihak yang didatangi penagih utang ketika penghuni lama mengalami kredit macet atau gagal bayar pinjaman online karena alamat yang tercatat belum diperbarui.


Komentar lain juga menyoroti penggunaan kata "wajib" dalam aturan tersebut. Menurut mereka, narasi tersebut menimbulkan kesan bahwa pemilik kos tidak memiliki pilihan untuk memberikan atau menolak izin penggunaan alamat.


Selain itu, ada pula kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Sejumlah warga menilai pengurus kampung maupun pemilik kos berpotensi ikut terdampak apabila alamat tempat tinggal masih tercatat atas nama penghuni yang telah pindah namun memiliki persoalan hukum atau utang.


Kekhawatiran tersebut muncul karena dalam praktiknya masih banyak penghuni kos yang tidak segera memperbarui data administrasi setelah berpindah tempat tinggal. Akibatnya, alamat lama tetap menjadi tujuan pencarian ketika terjadi persoalan hukum maupun kredit bermasalah.


Menanggapi hal itu, Saifuddin menegaskan bahwa persoalan pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan. Namun demikian, ia menilai penyusunan Perwali harus melibatkan pengusaha kos, warga sekitar, serta berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi berbagai kepentingan.


Perda Hunian Layak sendiri merupakan usulan inisiatif DPRD Surabaya yang mulai dibahas sejak periode 2019–2024 dan akhirnya disahkan pada masa keanggotaan DPRD periode saat ini.


Kini, publik menantikan terbitnya Perwali sebagai aturan pelaksana yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan teknis, mulai dari mekanisme pencabutan domisili ketika penghuni pindah, kewajiban penghuni memperbarui alamat administrasi, perlindungan hukum bagi pemilik kos, hingga ketentuan sanksi yang akan diterapkan. (Red) 

Bagikan:

Komentar