![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin.(Dok/Istimewa). |
Terhambatnya proses tersebut disebabkan sertifikat induk yang belum dipecah. Akibatnya, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga tertunda selama bertahun-tahun sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah belum dapat diperoleh.
Saifuddin menegaskan BPN harus segera turun ke lapangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Ia bahkan memastikan akan mengawal langsung proses pengukuran agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.
"Saya meminta BPN turun ke lapangan paling lambat tujuh hari setelah rapat ini. Saya juga akan mengawal langsung proses pengukuran agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," ujar Saifuddin, Rabu (1/7/2026).
Politisi asal Partai Demokrat ini menjelaskan, persoalan ini bermula ketika sekitar 80 persil tanah tidak dapat diproses dalam Program PTSL pada 2019 karena sertifikat induk belum dilakukan pemecahan. Kondisi tersebut membuat penerbitan SHM terhenti dan hingga kini warga masih menunggu kepastian status kepemilikan tanah mereka.
Melalui pengawalan yang dilakukan, mantan aktivis PMII Jawa Timur ini berharap proses pengukuran dan pemecahan sertifikat induk dapat segera diselesaikan sehingga puluhan warga di Kedung Cowek memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama ini. (Had)


Komentar