![]() |
| Foto: Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dan wartawan se-Bangkalan saat menandatangani pernyataan sikap wartawan. |
BANGKALAN, lensajatim.id - Gelombang perlawanan terhadap dugaan penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea terus menguat. Kali ini, lima organisasi wartawan di Kabupaten Bangkalan, yakni IJTI, PWI, KWB, AJB, dan Wartatama, menyatakan sikap bersama dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Melalui surat pernyataan yang ditandatangani pada Kamis (23/7/2026), Wartawan se-Bangkalan menegaskan bahwa penghinaan terhadap insan pers bukan sekadar persoalan etika berbicara, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar demokrasi.
Mereka mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berlarut-larut menangani laporan yang telah diajukan organisasi kewartawanan di tingkat pusat. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Selain meminta proses hukum berjalan, Wartawan se-Bangkalan juga mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers melalui konferensi pers apabila pernyataannya dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka juga meminta Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo meneruskan aspirasi resmi Wartawan se-Bangkalan kepada Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan profesi jurnalistik.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo yang menerima aspirasi tersebut menyatakan pihaknya akan memfasilitasi penyampaian aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hari ini teman-teman wartawan menyampaikan peristiwa yang terjadi di Jakarta. Ini merupakan bentuk solidaritas wartawan di Bangkalan. Aspirasi ini kami terima dan akan kami koordinasikan dengan Polda Jawa Timur terkait mekanisme penyampaiannya ke tingkat pusat. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap pernyataan di ruang publik harus berpedoman pada norma dan aturan yang berlaku," ujar AKBP Wibowo. Kamis (23/7/2026)
Pernyataan sikap itu muncul setelah ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak?", yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), Mahallil Wasit, menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti insan pers, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, bertanya merupakan kewajiban wartawan sebagai bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi informasi. Karena itu, narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak memiliki hak untuk merendahkan profesi wartawan dengan ucapan yang bersifat menghina atau intimidatif.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Mahallil.
Ia mengingatkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Mahallil mengajak seluruh pihak menghormati profesi masing-masing dan mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Menurutnya, kritik dapat disampaikan, namun penghinaan terhadap profesi tidak boleh dinormalisasi.
Menutup pernyataannya, Wartawan se-Bangkalan menegaskan satu sikap yang tidak dapat ditawar:
"Tidak ada sikap diam melawan penghinaan. Tidak ada kata mundur dalam memperjuangkan kehormatan profesi wartawan. Siapa pun yang merendahkan martabat jurnalis harus siap mempertanggungjawabkan ucapannya, baik secara moral maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Mahallil. (Syaiful)


Komentar