![]() |
| Aktivis Pendidikan sekaligus Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi.(Dok/Istimewa). |
Sikap tegas tersebut disampaikan bersamaan dengan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang dinilai serius memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Jember.
Menurut Ilham, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi untuk melakukan penarikan iuran ketika legalitas kepengurusan masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
"Selama sengketa masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan penarikan iuran yang mengatasnamakan PGRI. Praktik seperti itu harus dihentikan," tegas Ilham.
Diketahui, sengketa kepengurusan PGRI masih berproses di tingkat kasasi. Meski Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/P/TF/2026 memenangkan Teguh Sunarno, perkara tersebut belum inkrah karena masih diajukan upaya hukum lanjutan.
Kondisi tersebut, menurut Ilham, membuat status kepengurusan PGRI belum memiliki kepastian hukum final. Karena itu, segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kewajiban finansial bagi guru patut dipertanyakan legalitas dan legitimasi organisasinya.
Ia bahkan menegaskan bahwa para guru memiliki hak penuh untuk menolak apabila diminta membayar iuran yang mengatasnamakan PGRI selama sengketa hukum belum selesai.
"Guru jangan takut menolak. Mereka memiliki hak untuk mempertanyakan dasar hukum setiap penarikan iuran yang dilakukan atas nama organisasi yang status kepengurusannya masih disengketakan," ujar pria asal Sumenep tersebut.
Di sisi lain, Ilham Wahyudi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Jember Muhammad Fawait yang terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam pertemuan bersama Bupati Jember dan Kepala BKSDM/BKD Kabupaten Jember, Ilham mengaku secara langsung melaporkan kondisi sengketa PGRI yang masih berlangsung.
Ia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan ikut memastikan tidak ada praktik-praktik yang berpotensi merugikan guru selama proses hukum berjalan.
Ilham menegaskan bahwa guru tidak boleh dijadikan korban tarik-menarik kepentingan akibat konflik internal organisasi. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum hingga terbit putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan sampai guru yang menjadi korban. Energi mereka seharusnya difokuskan untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, bukan dibebani persoalan iuran di tengah sengketa organisasi yang belum selesai," tandasnya.
Menurut Ilham rganisasi pada hakikatnya hanyalah alat perjuangan bagi anggotanya, besar kecilnya sebuah organisasi tidak memiliki arti apabila tidak mampu memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepentingan para anggotanya.
"Organisasi itu hanya alat perjuangan. Apa pun namanya. Percuma ada organisasi besar jika mandul dalam memperjuangkan anggotanya," tandas Ilham. (Eko)


Komentar