|
Menu Close Menu

Kabar Baik, Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Kamis, 17 September 2026 | 14.15 WIB

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.


Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.


“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026). 


Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya masih bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan tersebut dinilai memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.


Kesepakatan itu sekaligus merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan gaji pada tahun depan.


Said menilai PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran bagi para PPPK.


Keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.


Melalui kesepakatan itu, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.


“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.


Said menuturkan, kebijakan tersebut sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak lagi dibayang-bayangi berbagai persoalan terkait kelangsungan PPPK ke depan.


Selain memberikan kepastian bagi PPPK, pengalihan pembiayaan tersebut juga berpotensi meringankan beban APBD. Dengan berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menyelenggarakan berbagai agenda pembangunan.


Secara rasional, pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji, tetapi juga menyangkut kepastian pengelolaan anggaran daerah. Dengan dukungan pembiayaan dari pusat, daerah dapat lebih leluasa mengalokasikan anggarannya untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya. (Ham) 

Bagikan:

Komentar