|
Menu Close Menu

Diduga Tertipu Modus “Top Up Nyawa” Berkedok Agama, Halimi Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar ke Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23.52 WIB

Halimi saat melaporkan dugaan penipuan ke Polres Bangkalan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Bangkalan – Halimi bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok ajaran agama dan klaim spiritual ke Polres Bangkalan. Dalam laporan tersebut, Halimi mengaku mengalami kerugian sementara mencapai Rp1,3 miliar akibat penyerahan uang secara bertahap sejak sekitar 2019 hingga 2025.


Dugaan penipuan itu disebut menggunakan berbagai alasan, mulai dari pembayaran top up umur atau memperpanjang usia, kafarat, hingga pengangkatan dan pelantikan sebagai Waliyullah.


Halimi mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut diduga berkaitan dengan doktrin keagamaan, klaim spiritual, serta ketakutan terhadap keselamatan dirinya dan anggota keluarganya.


Menurut Halimi, peristiwa itu bermula ketika dirinya bersama sejumlah orang lainnya berguru kepada almarhum GY. Saat itu, para santri diajarkan untuk menghormati, mematuhi, dan mengabdi kepada guru.


Ia mengaku menaruh kepercayaan besar kepada GY karena selama masih hidup, almarhum tidak pernah meminta uang kepada para santrinya.


Namun, setelah GY meninggal dunia, Halimi menduga terjadi peralihan pengaruh kepada seorang pria berinisial F. Para santri disebut diarahkan untuk menghadap ayah F, berinisial S, yang menurut keterangan pelapor menyebut dirinya sebagai “Ratu Adil Alaihis Salam”.


Dalam pertemuan tersebut, S diduga mengarahkan para santri agar berguru kepada F, yang disebut sebagai “Semoljeh Imam Mahdi”.


“Doktrin tersebut disampaikan sedemikian rupa sehingga para santri percaya dan meyakini ajaran yang disampaikan tanpa mempertanyakannya lebih jauh,” jelas Halimi dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026). 


Halimi juga menduga terdapat klaim mengenai kedudukan spiritual S dan F yang digambarkan melampaui Rasulullah SAW dalam aspek tertentu terkait kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Klaim tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diminta untuk ditelusuri melalui proses hukum.


Diduga Gunakan Modus “Top Up Umur”


Dalam uraian pengaduannya, Halimi menyebut F bersama ayahnya diduga membangun kepercayaan para santri melalui berbagai klaim spiritual. Di antaranya, mengaku dapat berkomunikasi langsung dengan Allah SWT, melihat catatan amal tahunan manusia di Lauh Mahfuz, mengendalikan dunia, serta memberikan jaminan keselamatan di akhirat.


Setelah kepercayaan terbentuk, para santri diduga diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, seperti jaminan keselamatan, pembayaran kafarat, penebusan kesalahan, serta pembayaran yang diklaim dapat memengaruhi nasib seseorang.


Salah satu modus yang diungkapkan Halimi adalah permintaan uang untuk top up umur atau memperpanjang usia.


Menurut uraian pelapor, seseorang yang disebut akan berumur pendek diminta membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Pembayaran tersebut diklaim dapat memperpanjang usia. Jika tidak dipenuhi, orang yang bersangkutan disebut terancam kehilangan nyawa atau iman.


Selain itu, santri yang dianggap melakukan kesalahan, termasuk zina, diduga diminta membayar uang kafarat sebesar Rp10 juta.


Sementara itu, santri yang diangkat dan dilantik sebagai Waliyullah disebut diminta membayar Rp10 juta untuk pengangkatan dan Rp17 juta untuk pelantikan.


Halimi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan upaya menanamkan ketakutan terhadap ancaman kematian, keselamatan keluarga, dan kehidupan di akhirat.


Halimi Mengaku Ditakut-takuti soal Keselamatan Keluarga


Halimi mengaku dirinya dan keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat berbagai pernyataan yang disampaikan pihak terlapor.


Dalam keterangannya, ia menyebut pernah ditakut-takuti dengan ancaman bahwa dirinya akan berumur pendek. Ancaman serupa, menurut pelapor, juga dikaitkan dengan anaknya yang saat itu masih berada dalam kandungan.


Selain itu, terdapat pernyataan mengenai keselamatan almarhum kakaknya dari siksa serta jaminan surga bagi kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.


Berbagai klaim tersebut, menurut Halimi, menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun anggota keluarganya.


Dalam situasi tersebut, ia mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan ajaran dan klaim spiritual tersebut.


Halimi juga menyebut dirinya diangkat dan dilantik sebagai Waliyullah setelah melakukan pembayaran sebagaimana yang diminta.


Kerugian Sementara Capai Rp1,3 Miliar


Berdasarkan uraian pelapor, penyerahan uang berlangsung secara bertahap sejak sekitar 2019 atau 2020 hingga 2025.


Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar atau lebih. Jumlah tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen, bukti transaksi, dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Halimi menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada 2025, baik dengan ayah terlapor ketika masih hidup maupun dengan terlapor sendiri.


Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Terlapor disebut berulang kali menjanjikan pengembalian uang, termasuk dengan alasan akan membayar setelah memperoleh proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ketika ditagih, Halimi mengaku justru menerima penjelasan dan motivasi agar tetap tenang dengan janji bahwa uang tersebut akan dibayarkan.


Meski demikian, menurut pelapor, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.


Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan


Melalui laporan ke Polres Bangkalan, Halimi berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh.


Ia meminta dugaan pemanfaatan keyakinan agama untuk memperoleh uang, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, dan kemungkinan tindak pidana lainnya, ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.


Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa yang dilaporkan tidak hanya menyangkut kerugian materiil dalam jumlah besar, tetapi juga persoalan kepercayaan, tekanan psikologis, dan penggunaan klaim keagamaan dalam meminta uang.


Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap pihak terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red) 

Bagikan:

Komentar