Lensajatim.id, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy kembali menyampaikan pandangannya terkait dugaan praktik suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. Ia mendorong seluruh pihak yang disebut dalam laporan dugaan tersebut untuk bersikap terbuka, memberikan klarifikasi, serta mendukung proses penegakan hukum secara transparan.
Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menyampaikan pandangannya melalui rilis yang diterima media, Jumat (16/10/2026). Ia menilai keterbukaan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan warga NU sekaligus menjaga kepercayaan terhadap organisasi keagamaan tersebut.
Dalam rilisnya, Gus Lilur menyoroti laporan seorang pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat kronologi dugaan pemberian uang kepada sejumlah pengurus cabang NU menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35.
“Sudah cukup lama kalian berdiri di depan umum dengan wajah yang seolah tidak mengerti apa yang sedang dibicarakan orang. Sudah cukup lama kalian membiarkan warga NU bertanya-tanya sendiri, sementara kalian tahu persis jawabannya,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa dugaan praktik yang melibatkan banyak orang perlu ditangani secara serius dan cermat. Menurut dia, keterbukaan dari pihak-pihak terkait akan membantu memperjelas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Gus Lilur memperkirakan, apabila dugaan pemberian uang tersebut melibatkan empat orang dari masing-masing 401 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), jumlah pihak yang berpotensi mengetahui peristiwa itu dapat mencapai 1.604 orang.
Perhitungan tersebut didasarkan pada empat unsur dalam kepengurusan PCNU, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Gus Lilur dalam rilisnya dan belum dapat diperlakukan sebagai jumlah penerima uang yang telah terverifikasi.
Ia juga menyampaikan bahwa seorang pelapor disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan menyertakan kronologi, waktu, lokasi, nama pihak yang disebut, serta nominal uang yang diklaim diterima.
Menurut Gus Lilur, pengungkapan informasi secara terbuka perlu dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan Memuat Dugaan Pemberian Uang di Sejumlah Lokasi
Dalam bagian laporan yang disertakan Gus Lilur, pelapor menguraikan dugaan rangkaian pemberian uang yang disebut berlangsung sejak Agustus 2026, mulai dari Medan hingga Surabaya.
Berdasarkan kronologi dalam dokumen tersebut, kegiatan pertama disebut berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan. Acara itu dihadiri pengurus wilayah dan cabang NU se-Sumatera Utara, termasuk Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Pelapor mengklaim bahwa pada malam 11 Agustus, sejumlah Rais dan Katib Syuriah PCNU dipanggil secara bergiliran ke salah satu ruangan hotel untuk menyerahkan usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing cabang.
Dalam kronologi tersebut, pelapor menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Rais atau Katib Syuriah, disertai penandatanganan daftar penerimaan.
Dokumen itu juga mencantumkan sembilan nama yang disebut sebagai usulan AHWA, yakni KH Miftahul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M. Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026, para pengurus PCNU yang terdiri atas Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris disebut diundang ke Medan dan diinapkan di Asrama Haji Medan untuk mendapatkan arahan serta mempersiapkan keberangkatan menuju Surabaya.
Pada 26 Agustus 2026, rombongan berangkat menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, mereka disebut dijemput menggunakan mobil Hiace berspanduk QONAS, singkatan dari Qonun Asasi.
Rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya dan berkumpul di lantai lima. Dalam laporan itu, pelapor menyebut Nusron Wahid bersama tim melakukan pendataan serta memberikan arahan kepada para peserta.
Pelapor selanjutnya mengklaim bahwa sejumlah pengurus menerima uang sebesar Rp100 juta per orang, atau Rp200 juta untuk setiap PCNU, sebelum diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.
Rangkaian berikutnya disebut berlangsung pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Menurut laporan tersebut, para ketua PCNU diminta berkumpul untuk konsolidasi dan penguatan strategi. Pelapor mengklaim peserta menerima uang sebesar Rp50 juta dalam amplop setelah mengikuti arahan yang disampaikan Hasan Basri Sagala.
Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta disebut kembali diundang ke lokasi yang sama. Dalam pertemuan tersebut, mereka diklaim menerima arahan untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof. M. Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Pelapor menyebut peserta kembali menerima uang sebesar Rp50 juta dalam amplop setelah pertemuan tersebut. Sementara itu, pada 27 Agustus 2026, para peserta tercatat melakukan registrasi dan mengikuti pembukaan Muktamar, sedangkan penutupan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Seluruh uraian tersebut merupakan klaim yang tercantum dalam kronologi pelapor sebagaimana disampaikan Gus Lilur. Kebenaran materi laporan, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterkaitan pemberian uang dengan proses pemilihan dalam Muktamar masih memerlukan verifikasi dan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Pelapor Mengklaim Menerima Uang Rp250 Juta
Dalam rekapitulasi yang disertakan, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta.
Rinciannya, Rp50 juta pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan, Rp100 juta pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya, Rp50 juta pada 28 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pengondisian pemilihan AHWA, serta Rp50 juta pada 30 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan pengondisian pemilihan Ketua Umum PBNU.
Gus Lilur menegaskan bahwa kronologi tersebut berasal dari laporan yang, menurut keterangannya, telah disampaikan langsung kepada KPK oleh seseorang yang mengaku mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Ia mengajak warga NU untuk mencermati persoalan itu secara tenang dan menyerahkan penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada proses hukum.
“Pintu itu masih terbuka. Kembalikan, laporkan, katakan apa adanya,” demikian pesan yang disampaikan Gus Lilur kepada pihak-pihak yang menurutnya memiliki informasi terkait dugaan tersebut.
Ia juga mendorong pihak yang merasa memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu untuk memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif kepada aparat penegak hukum.
Menurut Gus Lilur, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan yang berpotensi merugikan warga NU maupun nama baik organisasi.
Minta Integritas NU Tetap Terjaga
Lebih jauh, Gus Lilur berharap dugaan tersebut dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan harapan agar para pemimpin dan pengurus yang mengemban amanah publik maupun organisasi senantiasa menjaga integritas.
Ia menilai NU sebagai organisasi yang memiliki akar kuat di tengah masyarakat perlu terus menjaga nilai keulamaan, kepercayaan warga, dan kehormatan jam'iyyah.
Dalam penutup rilisnya, Gus Lilur turut menyampaikan harapan agar Presiden mengevaluasi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan perombakan kabinet apabila terdapat dasar yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya.
Ia menandatangani rilis tersebut sebagai HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU yang menyebut dirinya sebagai kiai kampung dan penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya.
Pada bagian akhir, Gus Lilur menyampaikan catatan bahwa pihak yang ingin memvalidasi informasi dalam rilis tersebut dapat meminta konfirmasi langsung kepada penyidik KPK.
Ia juga menyebut pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB. Namun, rilis yang diterima media belum menyertakan keterangan terpisah dari KPK mengenai status laporan, proses verifikasi, maupun rincian pengembalian uang tersebut.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta keterangan resmi dari KPK tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan perkembangan penanganan perkara.
Bagi Gus Lilur, keterbukaan dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan sekaligus menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan nilai keagamaan, kejujuran, dan pengabdian kepada masyarakat. (Red)


Komentar