![]() |
| Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto.(Dok/Istimewa). |
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengatakan digitalisasi parkir sebenarnya sudah mulai diterapkan di sejumlah titik. Namun, penerapannya belum merata, terutama pada layanan parkir tepi jalan umum.
“Kami berharap pengelolaan parkir di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo bisa dilaksanakan secara digital. Dengan sistem digital, pembayaran parkir bisa dilakukan secara nontunai dan lebih transparan,” kata Bambang saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, digitalisasi tidak sekadar memudahkan transaksi pembayaran. Sistem tersebut juga memungkinkan penerapan tarif parkir progresif dengan dukungan alat ukur dan aplikasi pencatatan transaksi.
Dengan begitu, seluruh transaksi dapat tercatat secara sistematis. Pemerintah daerah pun lebih mudah mengawasi penerimaan retribusi parkir.
“Seluruh transaksi dapat tercatat secara sistematis sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penerimaan retribusi parkir,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, sistem pembayaran manual menggunakan karcis masih menyisakan celah kebocoran. Salah satunya, karcis yang telah diberikan kepada pengguna kendaraan berpotensi diminta kembali dan digunakan berulang kali.
Selain itu, pembayaran terkadang tidak sesuai tarif dengan alasan tidak tersedia uang kembalian.
“Kalau menggunakan karcis, potensi kebocorannya cukup besar. Misalnya, karcis yang sudah diberikan kepada kendaraan bisa diminta kembali dan digunakan lagi. Selain itu, terkadang pembayaran tidak sesuai tarif dengan alasan tidak ada uang kembalian,” jelasnya.
Bambang menambahkan, sistem manual juga menyulitkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), dalam memantau jumlah transaksi parkir secara akurat.
Karena itu, pembayaran digital dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
“Pembayaran digital ini memudahkan pemerintah karena setiap transaksi tercatat. Dengan begitu, pengawasan penerimaan retribusi parkir bisa dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan optimal,” imbuhnya.
Selain mendorong digitalisasi, Bambang meminta Pemkab Sidoarjo mengkaji potensi pendapatan di setiap titik parkir. Perhatian khusus perlu diberikan pada lokasi yang pengelolaannya melibatkan pihak ketiga.
Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan target pendapatan sekaligus memperjelas skema pembagian hasil antara pemerintah daerah dan pengelola parkir.
“Misalnya, satu titik parkir berdasarkan kajian potensinya bisa menghasilkan Rp 2 juta per hari. Maka, harus jelas perjanjian dan pembagian hasilnya. Jadi, semuanya mengacu pada kajian potensi masing-masing titik parkir,” ungkapnya.
Bambang juga mengingatkan agar pembenahan sistem pengelolaan parkir diikuti peningkatan kesejahteraan juru parkir.
Pihaknya mengusulkan pemberian upah berdasarkan persentase pendapatan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, hingga penyediaan seragam.
“Kami juga mengusulkan pemberian upah berdasarkan persentase pendapatan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, hingga penyediaan seragam,” tuturnya.
Di sisi lain, Bambang menyoroti penurunan pendapatan retribusi parkir Sidoarjo setelah kebijakan parkir berlangganan dihentikan.
Ia menyebut, ketika sistem parkir berlangganan masih berlaku, penerimaan dari sektor tersebut bisa mencapai sekitar Rp 31 miliar per tahun. Namun, setelah kebijakan itu digugat dan dihentikan, pendapatan retribusi parkir mengalami penurunan.
“Kalau melihat ke belakang, saat retribusi parkir berlangganan masih berlaku, pendapatan bisa mencapai Rp 31 miliar setiap tahun. Sejak Januari 2026 hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 3 miliar,” tuturnya.
Bambang berharap perluasan digitalisasi parkir mampu mendongkrak penerimaan daerah, baik dari sektor parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
Menurutnya, penerapan sistem digital saat ini masih terbatas pada lokasi parkir khusus. Sementara itu, pembayaran parkir tepi jalan umum belum menerapkan sistem serupa.
“Jadi, sistem pembayaran digital juga sangat penting untuk diperluas agar pengelolaan retribusi parkir lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Syaif)


Komentar