![]() |
| Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.(Dok/Poskota) |
Berdasarkan pendalaman informasi dari internal kepolisian setempat, anggota yang melakukan penangkapan tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan dua alasan utama di balik mutasi tersebut kepada awak media.
“Alasan pertama adalah adanya dugaan pelanggaran unprofessional conduct atau penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang ditangkap. Sementara alasan kedua, apabila anggota tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran penarikan uang, mutasi dilatarbelakangi oleh adanya unsur intervensi,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Senin 2 November 2026.
Kendati IPW telah memaparkan penjelasan secara komprehensif, sorotan media massa—khususnya media di Surabaya—sebelumnya hanya mengangkat poin terkait isu intervensi saja.
Setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, pihak IPW kembali mendalami informasi langsung melalui jaringan internal kepolisian di Jawa Timur.
“Dari hasil penelusuran lanjutan tersebut, diketahui bahwa para oknum anggota yang dimutasi memang telah menjalani pemeriksaan oleh Propam, sehingga tindakan mutasi demosi tersebut dinilai memiliki dasar yang kuat,” ujar Sugeng.(red)


Komentar