|
Menu Close Menu

Mahasiswa UTM Gelar Aksi Di Kantor Dewan, Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Selasa, 17 Maret 2020 | 08.23 WIB

Aksi Mahasiswa UTM Di Kantor DPRD Bangkalan, Disambut Ketua Dewan Serta Wakil Ketua Dewan
lensajatim.id.Bangkalan - Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja Omnibus Law. Puluhan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan. Senin (16/3/2020)

RUU cipta kerja menjadi regulasi yang paling disoroti. Mengingat ketentuan pasalnya yang dinilai sangat merugikan masyarakat khusunya para buruh.

Pemerintah dinilai tidak mengindahkan asas-asas Pemerintahan umum yang baik dalam menentukan peraturan Perundang-undangan. RUU cipta kerja sejatinya perubahan dan penyederhanaan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinilai adanya pasal yang kontroversial dalam RUU cipta kerja tersebut.

Persiden Mahasiswa (Presma) UTM, Khoirul Amin mengatakan dalam orasinya, bahwa dalam RUU cipta kerja tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan diganti menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat merugikan masyarakat utamanya buruh.

"Upah minimun dalam UU ketenagakerjaan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak serta dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan pasal 89 dalam UU ketenagakerjaan dihapus yang notabenenya menguntungkan bagi para buruh," teriak Amin.

Oleh sebab itu, Amin meminta kepada DPRD Bangkalan untuk menolak dengan tegas tentang RUU cipta kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh juga agar setiap daerah mempunyai hak dalam menagatur upah.

"Kami minta kepada DPRD Bangkalan untuk membuat surat penolakan dan meninjau kembali terhadap ketentuan Pasal-Pasal kontroversial. Serta mengirimkan usulan penghentian pembahasan draf RUU cipta kerja Omnibus Law," tegas Amin.

Sementara itu Muhammad Fahad, Ketua DPRD Bangkalan. Menyetujui dan mengindahkan aspirasi dari Mahasiswa terkait penolakannya terhadap RUU cipta kerja Omnibus Law.

"Saya setuju, karena itu pada hakikatnya bisa merugikan masyarakat banyak. Aspirasi mahasiswa ini tepat sekali karena RUU ini masih belum ditanda tangani. Masalah ini juga sangat subtansial hingga sampai melibatkan 31 mentri," ucap Ra Fahad sapaan akrabnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa akan menampung setiap aspirasi dari masyarakat sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Agar suara masyarakat tentang penolakannya supaya tidak ditanda tangani atau direvisi kembali samapai, Kami akan membuat surat penolakan terhadap RUU cipta kerja Omnibus Law ini," tutup Ra Fahad. (fat/lil)

Bagikan:

Komentar