|
Menu Close Menu

Satpol-PP Pamekasan: PKL Yang Membangkang Akan Dilimpahkan Ke Polres

Sabtu, 28 Maret 2020 | 11.43 WIB


lensajatim.id. Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan lakukan sterilisasi Pedagang Kaki Lima PKL, di area Monumen Arek Lancor (Arlan), Bumi Gerbang Salam.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Mohammad Yusuf Wisono menyampaikan, sesuai dengan SE Bupati Pamekasan Nomer:430/80/432.320/2020 tentang tindak lanjut himbauan pencegahan Covid-19. Dimana SE tersebut ada beberapa larangan ataupun perintah terkait pencegahan Covid-19, Jum'at (27/3/2020).

"Kawasan Arlan ini sejak (26/3/2020) lalu, harus dikosongkan dari semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan banyak massa atau keramaian. Alhamdulillah, sosialisasi dan penyampaian ini ada respon positif dari PKL. Karena berangkat dari kesadaran masyarakat dan PKL. Bahkan, mereka mendukung," jelasnya saat diwawancarai

Meskipun demikian tambah Yusuf panggilan akrabnya, sterilisasi yang dilakukan saat ini menemukan sedikit kesulitan dari sebagian PKL. Karena yang meraka jual saat ini sudah ada yang siap saji.

"Ini kami sarankan untuk tidak menjual di area Arlan, bisa ditempat-tempat yang lain. Intinya, di Arlan ini tidak boleh ada aktifitas sepanjang 24 jam, sambil menunggu surat edaran selanjutnya,"ucapnya.

Dia juga menyampaikan, untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat, kesehatan masyarakat dan untuk  kepentingan lebih besar. Nantinya, kami akan bekerjasama dengan Kepolisian, TNI, BPBD, Dinsos dan Diskop setempat.

"Jadi, mau tidak mau harus keluar dari Arlan. Kalau nantinya ada yang membangkang dengan aturan ini, maka akan kami limpahkan kepada pihak berwajib. Karena ini atas dasar hukum maklumat Kapolri," tegasnya.

Kemudian imbuh dia, para PKL yang masih melakukan aktifitas pada siang ini, rata-rata tidak tahu dengan SE yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Mereka yang masih jualan Ini karena tidak tahu mengenai surat himbauan itu. Sehingga mereka masih keluar untuk jualan,"tuturnya. (jadid/lil)

Bagikan:

Komentar