|
Menu Close Menu

Soal Listrik Gratis Tiga Bulan, PLN Sumenep Masih Nunggu Surat Resmi

Kamis, 02 April 2020 | 14.28 WIB

lensajatim.id. Bangkalan - Akibat semakin merebaknya pandemi Virus Corona atau Covid-19 pemerintah mengimbau bagi masyarakat untuk melakukan Sosial Distancing (Jaga Jarak Sosial) guna memutus mata rantai penyebaran Virus yang menjada pandemi Global tersebut.

Dari penerapan tersebut, baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengumumkan ke publik bahwa, bagi pelanggan listrik golongan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yabg dihitung dari bulan April 2020.

Tak hanya itu, bagi pelanggan listrik golongan 900 VA juga akan diberikan diskon pembayaran sebanyak 50% dengan masa yang sama yakni, 3 bulan.

Kendati demikian, untuk Kabupaten Sumenep ini nampaknya, kebijakan tersebut belum bisa diterapakan, lantaran pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumenep belum menerima surat resmi mengenai kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh, Manager PLN Sumenep, Agus Widodo, dia mengakatakan, prihal makanisme kabijakan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum ada surat resminya. Jadi saya masih menunggu dari pusat,” kata Agus, pada awak media saat dikonfirmasi melui sambungan teleponnya, Kamis (02/04/2020).

Dia menjelaskam bahwa, pihak PLN sebagai operator memiliki wewenang dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapakan dari Kementerian terkait.

“Yang pasti, apa yang menjadi kebijakan pemerintah, PLN sebagai operator akan melaksanakan,” jelas Agus.

Dari itu, Agus Mengimbau suapaya masyarakat bersabar. Lantaran keputusan pemerintah untuk menggratiskan listrik selama 3 bulan itu hanya bagi golongan yang tidak mampu demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

“Jadi masyarakat mohon bersabar dulu sambil lalu menunggu keputusan resminya dari pemerintah pusat,” tandasnya.(mas/lil)

Bagikan:

Komentar