|
Menu Close Menu

Pengusutan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Berlanjut, Anggota DPRD Ditahan KPK

Selasa, 28 Juli 2026 | 23.02 WIB

Gambar Ilustrasi.(Dok/AI). 
Lensajatim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM).


Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK menahan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama. Dengan demikian, proses penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim terus bergulir.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan terhadap Moch Mahrus dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Selama masa penahanan, MM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).


Menurut Budi, Moch Mahrus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.


KPK menduga MM memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga mendanai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kepada anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).


Pemberian tersebut diduga dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 senilai Rp83,4 miliar.


Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.


Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.


Tiga tersangka penerima suap dalam perkara tersebut yakni Anwar Sadad (AS), Achmad Iskandar (AI), dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).


Sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri atas Mahfud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), Moch Mahrus (MM), A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Ahmad Jailani (AJ), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP).


Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh dari 20 tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Dengan penahanan Moch Mahrus pada 28 Juli 2026, jumlah tersangka yang telah ditahan bertambah menjadi delapan orang. (Ham/Had) 

Bagikan:

Komentar