|
Menu Close Menu

Beri Pemahaman Pengawasan Partisipatif di Masa Pandemi Covid 19, Bawaslu Jatim Goes to Campus Via Daring

Jumat, 08 Mei 2020 | 23.04 WIB

Foto: Nur Elya Anggraini, Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim
lensajatim.id Surabaya- Masa Pandemi Covid 19 tidak menyurutkan semangat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim untuk terus memberikan pemahaman tentang pengawasan partisipatif kepada berbagai komponen masyarakat di Jawa Timur.

Kali ini, dengan tetap memperhatikan protokoler penanganan Covid 19, Bawaslu Jatim menyasar kelompok terpelajar yaitu Mahasiswa yang di dua kampus di Madura. Dua kampus tersebut STKIP PGRI Bangkalan dan INSTIKA Guluk-guluk Sumenep.

Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim,  Nur Elya Anggraini menjelaskan bahwa dalam rangka  terus meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Bebeberapa kegiatan telah dilakukan, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring.

 " Dan kali ini Bawaslu Jatim melakukan Goes to Campus secara daring pula. Yang dimasuki adalah kelompok mahasiswa. Materi yang disampaikan berkenaan pengawasan partisipatif," terang perempuan yang akrab disapa Ely ini saat dikonfirmasi tentang kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa lalu (05/05/2020).

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menuturkan kegiatan di STKIP Bangkalan dilaksanakan sore hari jelang buka puasa. Yang INSTIKA Guluk-guluk Sumenep dilaksanakan selepas tarawih.

Ely menambahkan, bila antusiasme peserta cukup tinggi. Para mahasiswa juga memiliki kegelisahan yang sama tentang politik uang, serangan fajar, posisi penyelenggara Pemilu, dan keinginan mengawal Pilkada walau masih belum tahu jalurnya.

“Seru dikusinya. Mereka memiliki kegelisahan yang sama tentang Pilkada. Inilah saatnya kami ajak mereka untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada”, kata Ely.

Yang menarik, kata perempuan asal Bangkalan ini, adalah saat salah satu mahasiswa juga bertanya tentang legal standing Bawaslu dalam Pilkada dan kegelisahan bahwa ada permainan elite politik untuk mengontrol dan mempengaruhi penyelenggara Pemilu.

Nur Elya lalu menjawabnya bahwa berdasarkan keputusan MK nomor 48 Panwaslu adalah Bawaslu untuk Pilkada. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penyelenggara Pemilu dituntut untuk berintegritas. Karena Bawaslu sendiri tidak hanya mengawasi pelanggaran administrasi dan pidana saja dari peserta Pemilu. Namun harus menerapkan kode etik yang baik. Karena saat keluar dari kode etik, maka baik Bawaslu maupun KPU akan juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Makanya tugas kita semua. Terutama mahasiswa untuk mengawasi proses Pilkada. Kalau ada oknum penyelenggara yang melanggar misalkan, ya dilaporkan. Ada pelanggaran administratif dari peserta, ya laporkan”, tambahnya.

Ely berharap bahwa mahasiswa mampu mewujudkan perannya sebagai agen perubahan dengan melakukan pengawasan partisipatif dengan baik. (Hady/Lil)

Bagikan:

Komentar