|
Menu Close Menu

Kasus UU ITE Hosen : Berdamai Depan Majlis Hakim, Ini Kata Terlapor?

Rabu, 20 Mei 2020 | 21.19 WIB

Moh. Hosen. Terlapor Kasusu UU ITE
lensajatim.id.Bangkalan - Terdakwa Moh Hosen dalam kasus pencemaran nama baik kepada dr. Farhat Suryaningrat, Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Madura terkait Undang-Undang ITE diwarnai kata damai di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Senin (23/3/2020).

Kini sidang lanjutan di PN Bangkalan akan digelar, Rabu (3/6/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh dr Farhat atas tuduhan pencemaran nama baik. Dirinya tak ditahan disoal revisi UU ITE No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik karena pidana kurang dari 5 tahun. Mulai dari pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan Hosen tak ditahan.

Terlapor atau Hosen kasus UU ITE  mengutarakan kasusnya yang menimpanya atas insiden pencemaran nama baik ke dr. Farhat sudah berusaha mediasi antara pelaku dengan korban untuk mencari titik temu dari permasalahan mereka.

"Kelanjutan proses hukum tergantung pihak pengadilan masih ingin melanjutkan atau tidak, tetapi dari hati terdalam kami sudah menyadari dan sidang terakhir kata damai itu sudah bagian dari akhir dari proses hukum tinggal menunggu putusan majlis hakim," papar Hosen

Namun kata Hosen menegaskan karena pihak pelapor sudah memaafkan dan tidak ada penuntutan apakah JPU masih memproses tuntutan hukum?

"Kita lihat ke depan, apakah JPU ini tetap pada tuntutannya atau berubah karena sudah melihat kami meminta maaf, berjabat tangan dan berdamai dihadapan majlis hakim. Kami tinggal menunggu majlis hakim," paparnya

Di akhir kata Hosen memohon kepada Majelis Hakim saat sidang nanti untuk diputus seringan-ringannya (bebas tuntutan) dengan pertimbangan telah berdamai dengan pelapor.

"Hal itu dibuktikan dengan perdamaian yang telah ditunjukkan saat persidangan antara saya dan pelapor, sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan," tutupnya. (pol/hal)

Bagikan:

Komentar