Moh. Hosen. Terlapor Kasusu UU ITE |
Kini sidang lanjutan di PN Bangkalan akan digelar, Rabu (3/6/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh dr Farhat atas tuduhan pencemaran nama baik. Dirinya tak ditahan disoal revisi UU ITE No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik karena pidana kurang dari 5 tahun. Mulai dari pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan Hosen tak ditahan.
Terlapor atau Hosen kasus UU ITE mengutarakan kasusnya yang menimpanya atas insiden pencemaran nama baik ke dr. Farhat sudah berusaha mediasi antara pelaku dengan korban untuk mencari titik temu dari permasalahan mereka.
"Kelanjutan proses hukum tergantung pihak pengadilan masih ingin melanjutkan atau tidak, tetapi dari hati terdalam kami sudah menyadari dan sidang terakhir kata damai itu sudah bagian dari akhir dari proses hukum tinggal menunggu putusan majlis hakim," papar Hosen
Namun kata Hosen menegaskan karena pihak pelapor sudah memaafkan dan tidak ada penuntutan apakah JPU masih memproses tuntutan hukum?
"Kita lihat ke depan, apakah JPU ini tetap pada tuntutannya atau berubah karena sudah melihat kami meminta maaf, berjabat tangan dan berdamai dihadapan majlis hakim. Kami tinggal menunggu majlis hakim," paparnya
Di akhir kata Hosen memohon kepada Majelis Hakim saat sidang nanti untuk diputus seringan-ringannya (bebas tuntutan) dengan pertimbangan telah berdamai dengan pelapor.
"Hal itu dibuktikan dengan perdamaian yang telah ditunjukkan saat persidangan antara saya dan pelapor, sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan," tutupnya. (pol/hal)
Komentar