|
Menu Close Menu

Persoalkan Keberadaan Tambang Galian C Ilegal, Demo PMII Pamekasan Berakhir Ricuh

Jumat, 26 Juni 2020 | 01.03 WIB

Foto : Peserta aksi PMII Pamekasan saat ricuh dengan aparat Kepolisian pada aksi penolakan tambang galian c ilegal


lensajatim.id Pamekasan-  Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan melakukan aksi demonstrasi terkait maraknya keberadaan Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pamekasan. Kamis (25/6/20).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audensi PC PMII Pamekasan yang telah dilakukan sebelumnya pada pihak terkait, berkaitan dengan maraknya tambang galian c ilegal.

Menurut Ketua Cabang PMII Pamekasan, Moh. Lutfi, saat ini kurang lebih sebanyak 350 penambangan di Kabupaten Pamekasan yang ilegal tentu bisa merusak lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Pamekasan.

“Pamekasan yang dulunya tidak pernah banjir, tapi sudah dua tahun sebelumnya pamekasan tertimpa banjir, ini menunjukan bahwa kerusakan alam dikabupaten sudah mulai parah,” teriak Lutfi dalam orasinya.

Untuk itu,  PC PMII Pamekasan menuntut pertama yaitu, Tindak tegas tambang ilegal di pamekasan. Kedua, Segera laksanakan pemurnian tambang.  Ketiga, Pertegas keberpihakan pemerintah pada rakyat dan keberlangsungan hidup. Dan keempat Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Pamekasan harus turun langsung dalam menuntaskan kasus ini.

Ratusan masa aksi yang berangkat dari Kantor Cabang PMII Pamekasan, sesampainya di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan tidak satupun dari pihak pemerintah yang meresponnya.

Dari kantor DPRD, massa bergeser  ke kantor Bupati dan berakhir ricuh hingga sebagian dari masa aksi ada yang mengalami luka akibat terkena pukulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang saat itu melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

Terkait adanya pemukulan pada peserta aksi, Lutfi meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk menindak lanjuti kasus tersebut dan meminta waktu sebanyak satu minggu, jika dari pihak kepolisisan tidak menindak lanjuti kasus tersebut maka PMII Pamekasan akan turun kembali.
“Dalam jangka waktu 7X24 jam pihak kepolisian tidak menindak lanjuti kasus ini. Maka kami PMII Pamekasan akan turun jalan lagi,” pungkasnya. (Hady/Lil)

Bagikan:

Komentar