![]() |
| Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sumenep, KH. Qumri Rahman. (Dok/Istimewa). |
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PC GP Ansor Sumenep, KH. Qumri Rahman, di Sumenep, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, kewajiban sertifikat halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu amanat undang-undang, bukan sekadar imbauan,” kata KH. Qumri Rahman.
Menurutnya, sikap tegas ini juga dipicu oleh isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam sejumlah pembahasan perdagangan, terdapat wacana bahwa produk tertentu tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk bisa masuk ke pasar Indonesia.
Ansor Sumenep menilai, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.
“Kami menolak jika ada kesepakatan dagang yang mengabaikan kewajiban label halal. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengesampingkan aturan hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan regulasi. Jika pelaku usaha dalam negeri diwajibkan mengurus sertifikat halal, maka produk impor pun harus tunduk pada aturan yang sama.
“Kalau pemerintah tidak tegas, kami menyerukan boikot produk Amerika yang tidak berlabel halal. Tegakkan undang-undang, jangan sampai lahir mosi tidak percaya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ansor Sumenep berharap pemerintah memastikan setiap kesepakatan dagang internasional tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Bagi mereka, kepastian hukum dan perlindungan umat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan. (Yud)


Komentar