![]() |
| Dialog warga tampak didampingi oleh Ketua LBH PW GP Ansor Jatim Muhammad Sahid.(Dok/Istimewa). |
Aparat gabungan yang hadir terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya.
Sumariono, tokoh masyarakat RW 09, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak proses penandaan yang dilakukan aparat. Namun, masyarakat menginginkan adanya kejelasan dan kesesuaian data sebelum kebijakan dijalankan.
“Warga RT 09/RW 06 bukan menolak penandaan rumah yang dilakukan oleh APH. Kami mendukung program pemerintah, tetapi berharap ada kepastian data yang sama antarinstansi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga mendukung rencana normalisasi Sungai Kalianak demi kepentingan bersama. Meski demikian, terdapat perbedaan informasi terkait lebar normalisasi sungai. Warga mengacu pada keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan lebar delapan meter, sementara pemerintah kota menyampaikan rencana 16 meter.
Menurutnya, kesesuaian data dan kebijakan yang terukur sangat penting agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun kerugian bagi masyarakat terdampak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penandaan semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Aparat baru memasuki lingkungan warga sekitar pukul 10.00 WIB melalui tiga akses berbeda. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya ditempuh jalur dialog antara pihak Satpol PP dan perwakilan warga.
Dialog tersebut turut didampingi oleh perwakilan LBH GP Ansor Jawa Timur.
Ketua LBH GP Ansor Jawa Timur, Muhammad Syahid, menyampaikan bahwa rencana penandaan rumah yang berkaitan dengan relokasi perlu disertai kebijakan yang jelas dan terukur.
Ia menilai, setiap program yang berdampak langsung kepada warga sebaiknya dilengkapi dengan payung hukum yang kuat, termasuk kejelasan dalam dokumen rencana tata ruang dan regulasi turunan seperti peraturan wali kota atau keputusan kepala daerah.
“Kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus dipikirkan secara matang, baik dari sisi hukum maupun sosial. Kejelasan regulasi penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui dialog tersebut, warga berharap adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, program normalisasi sungai dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan hak warga setempat. (Had)


Komentar