Irwan Bahtiar, Wakil Bupati Bondowoso saat diwawancara (dok/Ugik) |
lensajatim id Bondowoso,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah menentukan untuk pelunasan Pajak PBB harus tuntas pada Tanggal 31 Desember 2020. Dan masih Bayak kepala Desa yang belum melunasi Pajak tersebut.
Menanggapi hal tersebut,Wakil Bupati Irwan Bahtiar Berharap agar seluruh Kepala Desa melunasi pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
" Bagi kepala desa patahana yang akan mencalonkan lagi di Pilkades serentak, syaratnya agar dapat rekomendasi, wajib melunasi pajak PBB," Tegasnya Rabu 12/8/2020.
Wabup mengungkapkan, Pemkab Bondowoso juga akan melihat, sejauh mana ruang fiskal di Bondowoso. Sambil mencarikan sosialisasi, supaya kepala desa segera melunasi.
"Ini juga berkaitan dengan APBD di 2021. Karena ruang fiskal kita defisit. Pertumbuhan ekonomi secara nasional sudah minus 5,"Paparnya
Sementara di beritakan Sebelumnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2021 akan berlangsung dua kali.
Rencana tersebut, dipastikan tidak akan mengalami perubahan jadwal walaupun saat ini Bondowoso tengah dalam masa penanganan serta pencegahan Covid-19.
Dalam Pilkades Serentak 2021, ada 172 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso yang bakal turut dalam pelaksanaan Pilkades.(Ugik/lil)
Komentar