|
Menu Close Menu

Aksi Solidaritas, Forum Jurnalis Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Selasa, 30 Maret 2021 | 11.34 WIB

Aksi Teatrikal Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Depan Gedung Grahadi Surabaya (Dok/Istimewa)


lensajatim.id
Surabaya-
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis majalah tempo, Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum  anggota kepolisian dan TNI, saat  sedang melakukan investigasi kasus korupsi mendapatkan simpati dari sesama jurnalis.


Sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan moral, Forum Jurnalis Surabaya melakukan aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut serta meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Aksi itu digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021).


Aksi itu diikuti oleh ratusan wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Surabaya. Dengan membentangkan poster berbagai macam kecaman  atas kejadian kekerasan pada jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.  Mereka gabungan dari jurnalis media online, cetak, televisi dan juga radio.


Salah satu desakannya adalah  agar Polda Jatim yang menangani perkara ini agar bisa dengan cepat mengungkap kasus. Salah satu poster yang dibentangkan bertuliskan agar polda mengusut perkara hingga menemukan para pelaku dalam kurun waktu 3×24 jam atau tiga hari kerja.


"Kami melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tempo hari mengalami tindak kekerasan, penganiayaan dan disekap oleh oknum yang diduga adalah anggota kepolisian dan anggota TNI," tandas Farid salah satu orator aksi. Senin (29/3/2021).


Para pendemo menuntut Polda Jatim mengusut tuntas dan mengadili pelaku kekerasan dengan hukuman yang seadil-adilnya agar kekerasan pada jurnalis tidak terjadi lagi.


"Melalui aksi ini, kami ingin mendesak Polda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya pelaku kekerasan terhadap jurnalis," pintanya.


Sebab kata mereka, kasus serupa sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pihaknya berharap, tidak akan ada lagi aksi-aksi kriminalisasi kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.


Sebab sudah jelas kata dia bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Karena tindakan seperti ini sudah berulang kali, kami tidak bisa kalau terus menerus seperti ini, kami harap kasus ini tuntas sampai pengadilan," pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan:

Komentar