|
Menu Close Menu

Rekrutmen Dewas PDAM Surya Sembada Surabaya Harus Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

Senin, 29 Maret 2021 | 21.57 WIB

 

Vinsensius Awey, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Surabaya- Masa kerja Dewan Pengawas  PDAM Surya Sembada, Surabaya akan berakhir  3 Mei 2021. Untuk mengisi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja sejak tanggal 16 – 31 Maret 2021.


Menurut Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), proses rekrutmen  tidak hanya  sekedar untuk melengkapi jajaran birokrasinya manajemen PDAM, akan tetapi melalui rekrutmen dapat menggali sifat integritas, kapabilitas, dan independensi para calon dewan pengawas.


" Makanya  Proses rekrutmen dewan pengawas ini harus berdasarkan prinsip transparan, partisipatif publik, obyektif, dan akuntabel dari awal tahapan dan mekanisme rekrutmen sampai dengan penetapan calon dewan pengawas," tegas Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), Vinsensius Awey saat dikonfirmasi. Senin (29/03/2021).


Pria yang akrab disapa Awey ini mendorong proses mulai pendaftaran, proses test hingga pengumuman harus dilakukan secara online. " Jangan sampai manual testnya, ini eranya sudah teknologi, apalagi saat ini juga masih pandemi Covid 19, jadi yang tatap muka juga harus diminimalisir," tandasnya.


Pihaknya juga berharap masyarakat kota Surabaya juga ikut mengawasi proses seleksi Dewas PDAM Kota Surabaya. Ia berharap masyarakat tidak segan untuk menyampaikan kritik bila dalam proses rekrutmen ada hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang ada.


Anggota DPRD Kota Surabaya 2014-2019 ini  menambahkan dengan proses rekrutmen yang baik, diharapkan lahir Dewas PDAM yang paham peran dan tanggung jawab pada sektor air bersih,  akan dapat memantau dan melakukan evaluasi terhadap sektor air bersih dan sanitasi untuk memastikan terwujudnya perbaikan kebijakan dan rencana
investasi.


Sehingga kata mantan aktivis PMKRI ini dewan pengawas nantinya  mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan  mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM. " Namun juga yang perlu ditekankan bahwa  mereka juga mewakili masyarakat sebagai pengguna PDAM," pungkas Awey. (Had/Red)

Bagikan:

Komentar